Pengacara Ungkap Pegi Nangis Setiap Malam, Isunya Dipindah ke Nusakambangan

Nasional1260 Dilihat

Jakarta, (Metropolis.co.id) – Pegi Setiawan alias Perong jadi terdakwa serta ditahan dalam permasalahan dugaan pembunuhan Vina serta Muhamad Rizky ataupun Eky. Kuasa hukum Pegi menguak keadaan kliennya masih tertekan.

“Kondisi Pegi ia hingga dikala ini masih merasa tertekan. Terakhir data yang aku terima pegi masih tertekan,” kata pengacara Pegi, Niko Kili Kili dalam jumpa pers di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).

Niko menemukan berita kliennya hendak dipindah ke Lapas Nusakambangan. Ia masih bersikukuh kalau kliennya tidak ikut serta dalam permasalahan dugaan pembunuhan yang telah berjalan kurang lebih 8 tahun tersebut.

“Bahkan yang aku dengar ia pula masing-masing malam nangis terus sebab terdapat isu-isu kalau ia ingin dipindah ke Nusakambangan jadi ini masih isu itu yang aku dengar langsung dari keluarga Pegi. Aku pikir jika hingga ke Nusakambangan aduh ini kasihan orang yang kita merasa kami selaku kuasa hukum ia tidak bersalah cuma anak seseorang kuli bangunan terbuat semacam ini kan sangat ironis,” jelasnya.

Niko pula menyinggung penghapusan 2 DPO pembunuhan ialah Andi serta Dani terkesan terburu-buru. “Terkait dengan polisi berkata kalau 2 DPO fiktif, ini pula kami rasa sangat prematur,” tuturnya.

Niko menuturkan, grupnya telah mempersiapkan langkah hukum terpaut penetapan kliennya selaku terdakwa yang saat ini telah ditahan. Grupnya hendak mengajukan gugatan praperadilan.

“Kalau kita berdialog apa aksi kami, bisa jadi dalam waktu dekat ini kami hendak mengajukan praperadilan, tetapi jika ini hingga ke majelis hukum kami Yakinkan kami memiliki kejutan kejutan, kami memiliki bukti-bukti,” jelasnya.

Polri Janji Transparan

Polri menarangkan soal catatan gabung pencarian orang (DPO) ataupun buron permasalahan pembunuhan Vina serta Eky di Cirebon, Jawa Barat. Polri berkata awal mulanya terdapat 3 buron, tetapi berganti jadi satu.

“Ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar bahwa tadinya DPO ada tiga jadi satu karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai saat ini belum mencukupi. Bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif. Oleh karena itu, masih didalami, masih dikerjakan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (30/5).

Sandi berkata Polri senantiasa terbuka bila terdapat data ataupun perlengkapan fakta lain buat membuat cerah permasalahan ini. Ia mengutarakan terima kasih atas atensi banyak pihak terhadap permasalahan ini.

“Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan, apabila ada informasi, ada alat bukti yang lain yang bisa membuat lebih terang benderang dalam kasus ini, mohon disampaikan. Itu artinya bahwa kita membuka diri apabila memang ada informasi dan alat bukti lain yang bisa diberikan kepada kepolisian sebagai informasi tambahan untuk mengungkap kasus ini,” kata Sandi.

detik

Komentar