Pembagian Daging Kurban, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?

Nasional1566 Dilihat

Jakarta, (Metropolis.co.id) – Metode pembagian daging kurban yang benar wajib dimengerti oleh orang yang berkurban ataupun panitia kurban Idul Adha. Tata triknya wajib cocok dengan syariat Islam.

Ikuti postingan ini buat mengenali tata metode pembagian daging kurban cocok syariat, mulai dari siapa saja orang yang berhak menerima daging, dan apa saja yang diperbolehkan serta dilarang.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?

Dikutip dari novel Pembelajaran Agama Islam Fikih Madrasah Aliyah karya Drs H Djedjen Zainuddin, tata metode pembagian daging kurban dibedakan jadi 2 cocok tipe kurbannya, ialah kurban sunnah serta harus

1. Kurban Sunnah

Kurban pada dasarnya bertabiat sunnah. Kurban sunnah merupakan kurban yang dicoba bukan sebab terdapatnya nazar. Pembagian daging kurban sunnah bisa diberikan kepada:

– Sepertiga dari daging kurban buat orang yang berkurban serta keluarganya.
– Sepertiga lagi diberikan kepada fakir miskin.
– Sepertiga sisanya bisa ditaruh serta dikeringkan buat setelah itu disedekahkan kepada orang yang sewaktu-waktu memerlukan

Perihal tersebut cocok firman Allah SWT pada surah Angkatan laut (AL) Hajj ayat 28, ialah

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ

Maksudnya “(Mereka berdatangan) biar melihat bermacam khasiat buat mereka serta menyebut nama Allah pada sebagian hari yang sudah didetetapkan atas rezeki yang sudah dianugerahkan-Nya kepada mereka berbentuk fauna ternak. Makanlah sebagian darinya serta (sebagian yang lain berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.”

2. Kurban Harus

Kurban yang sepatutnya bertabiat sunnah berganti jadi harus kala orang tersebut berniat hendak berkurban. Buat penuhi nazarnya, hingga orang tersebut wajib berkurban.

Daging kurban buat tipe ini wajib diserahkan sepenuhnya kepada fakir miskin. Orang yang berkurban sama sekali tidak boleh mengambil bagian daging kurban.

Tata Metode Pembagian Daging Kurban

Tidak hanya siapa saja yang berhak, tahu pula tata metode pembagian daging kurban, apa saja yang boleh serta dilarang:

1. Bagikan dalam Wujud Daging Fresh
Metode pembagian daging kurban yang awal merupakan dalam wujud daging fresh Inilah yang membedakan kurban dengan ibadah aqiqah yang dibagikan dalam wujud telah masak. Perihal ini cocok dengan penjelasan yang dikutip dari NU Online berikut ini:

ويطعم) وجوبا من أضحية التطوع (الفقراء والمساكين) على سبيل التصدق بلحمها نيئا فلا يكفي جعله طعاما مطبوخا ودعاء الفقراء إليه ليأكلوه والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما

Maksudnya “Orang yang berkurban harus berikan makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir serta miskin) dengan jalur penyedekahan dagingnya yang masih fresh Menjadikan dagingnya selaku santapan yang dimasak serta mengundang orang-orang fakir supaya mereka menyantapnya tidak mencukupi selaku ibadah kurban. Yang utama merupakan menyedekahkan seluruh daging kurban kecuali sesuap, 2 suap, ataupun sebagian suap,” amati KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] taman 208).

2. Sebagian Daging Kurban Dimasak Panitia
Memasak sebagian daging kurban bisa jadi kerap dicoba di bermacam tempat? Tetapi apakah perihal ini sesungguhnya diperbolehkan?

Dilansir dari web Kabupaten Bengkalis, perihal ini dilarang bila dicoba selaku pemberian upah. Karena panitia dilarang menerima upah, cocok hadits Nabi berikut ini:

“Rasulullah SAW memerintahkanku buat mengurusi penyembelihan unta kurbannya serta pula memberikan seluruh kulit bagian badan serta kulit punggungnya. Serta saya tidak diperbolehkan buat membagikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR Bukhari serta Muslim).

Tetapi bila upah ini diambil dari dana di luar hewan kurban, hingga diperbolehkan. Perihal ini cocok hadits Nabi: “Kami mengupahnya dari duit kami pribadi.” (HR Muslim).

Selaku pemecahan tidak terdapat salahnya orang yang berkurban menyedekahkan sedikit bagiannya buat dimasak panitia. Masakan itu juga tidak spesial dimakan panitia, melainkan dimakan masyarakat secara universal Dengan demikian, pembagian ini dicoba dalam wujud siap saji.

3. Dilarang Menjual Daging Kurban serta Bagian Yang lain
Orang yang berkurban dilarang menjual daging kurban serta bagian yang lain baik itu kurban yang sifatnya harus ataupun sunnah. Orang yang berkurban sunnah cuma boleh mengambil bagian optimal sepertiganya.

ـ (ولا يبيع) المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها

Maksudnya “Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, ataupun kulitnya. Artinya dia haram menjualnya serta tidak legal baik itu ibadah kurban yang dinazarkan harus ataupun ibadah kurban sunnah,” amati KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] taman 207).

4. Membagi Daging Kurban buat Orang Kaya
Bersumber pada komentar ulama Syafi’iyah,. membagi daging kurban buat orang kaya diperbolehkan. Tetapi status daging kurban ini berbeda dengan fakir miskin.

Daging kurban yang diberikan kepada fakir miskin berstatus hak kepunyaan maksudnya boleh dijual kembali bila dibutuhkan Sebaliknya orang kaya cuma boleh menggunakan daging kurban buat mengkonsumsi individu dimasak buat tamu, ataupun disedekahkan.

Perihal ini cocok dengan penjelasan berikut:

له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني ، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه ، قاله في التحفة والنهاية

“Bagi orang fakir boleh menggunakan kurban yang diambil (secara leluasa walaupun dengan misalnya menjualnya kepada orang Islam, karena dia memilikinya. Berbeda dari orang kaya, dia tidak diperkenankan menjualnya, namun dia cuma diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diberikan kepadanya dengan misalnya makan, sedekah, serta menghidangkan walaupun kepada orang kaya, karena puncaknya dia semacam orang yang berkurban itu sendiri. penjelasan ini di informasikan dalam kitab al-Tuhfah serta al-Nihayah.).

5. Daging Kurban buat Tidak hanya Muslim
Apakah diperbolehkan membagi daging kurban buat orang nonmuslim? Terdapat perbandingan komentar menimpa ini. Dipaparkan dalam buku harian UIN Alauddin Makassar, Mazhab Hanafi memperbolehkan membagi daging kurban kepada kafir zimmi.

Sedangkan Imam Malik sempat ditanya menimpa pembagian daging kurban kepada kalangan kafir zimmi. Imam Malik mengatakan ‘tidak. masalah’,. namun setelah itu meralatnya dengan berkata ‘tidak. terdapat kebaikan atas itu’.

Bagi Berdasarkan Imam Nawawi yang cocok dengan komentar Imam Syafi’i,. pembagian daging kurban buat kafir zimmi diperbolehkan bila kurban tersebut bertabiat sunnah, namun perihal ini tidak diperbolehkan bila bertabiat kurban harus

Seperti itu tadi tata metode pembagian daging kurban, mulai dari siapa saja yang berhak memperoleh dan hal-hal yang boleh serta dilarang. Mudah-mudahan detikers seluruh memperoleh khasiat dari daging yang diperoleh ataupun dibagiakan dikala Idul Adha 2024.

detik

Komentar