Jakarta, (Metropolis.co.id) – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan pejualan ritel akan tergerus cukup besar yakni antara 5% sampai 8%. Angka itu merupakan besaran penjualan rokok di ritel modern.
“Dampaknya, perdagangan rokok di ritel itu 5%, ada yang sampai 8% lebih kurang dari total penjualan. Jadi bisa dibayangkan berapa dampak ekonominya ketika pasal karet itu dipaksakan masuk ke dalam RPP Kesehatan,” ujar Roy ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).
Pasal yang memberatkan pengusaha ritel terkait perlu ada jarak penjualan rokok dari pusat pendidikan minimal 200 meter. Roy pun meminta pemerintah memperjelas pusat pendidikan seperti apa yang dimaksud.
“Saya nggak tahu pusat pendidikan apa, tempat belajar ada sekolah, ada sekolah menyetir, apapun sekolah, hal itu yang akan sangat berdampak, pendidikan itu luas,” ucapnya.
Roy juga meminta pemerintah memberikan alasan mengapa harus ada pengaturan zonasi penjualan rokok minimal 200 meter. Menurutnya itu merupakan pasal karet karena tidak diperjelas bagaimana implementasi aturan tersebut nanti di lapangan.
“Melakukan jarak 200 meter itu mau pakai apa? Meteran? Sangat nggak mungkin (dilakukan),” terangnya.
detik
Komentar