UIN Raden Intan Lampung Jalin Kerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia

Kabar Kampus940 Dilihat

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menjalin kerjasama strategis dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Kerjasama ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (MoA) yang dilakukan di Ruang Senat Lt.8, Jumat (12/07/2024).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof H Wan Jamaluddin Z MAg PhD dengan Ketua KPI Pusat, Ubaidillah. Sedangkan naskah perjanjian kerjasama (MoA) ditandatangani oleh Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) UIN Raden Intan Lampung yang diwakili Wakil Dekan I, Dr Faisal MAg, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPI Pusat, Nofiardi Syarif SKom MIKom.

Kerjasama ini dilandasi oleh komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas penyiaran di Indonesia, khususnya dalam lingkup Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Kami menyambut baik kerjasama ini dan berharap dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kedua belah pihak. Di era digital ini, perkembangan teknologi informasi berjalan pesat, dan UIN Raden Intan Lampung membutuhkan banyak mitra, salah satunya KPI untuk membantu mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, menghasilkan lulusan yang kompeten, berakhlak mulia, dan siap bersaing di kancah global,” ujar Prof. Wan Jamaluddin.

Lebih lanjut, Prof. Wan Jamaluddin menjelaskan bahwa kerjasama ini sejalan dengan amanat UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang bertujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia yang sehat dan berkualitas.

“Penandatanganan MoU ini merupakan langkah awal yang strategis untuk membangun kolaborasi konstruktif antara UIN Raden Intan Lampung dan KPI,” imbuh Prof Wan Jamaluddin.Pada kesempatan yang sama, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyambut antusias kerjasama ini.

Menurutnya, kerjasama ini sangat penting, terutama dalam rangka memperluas jangkauan pengawasan KPI yang saat ini masih fokus pada media televisi dan radio.

“KPI memiliki keterbatasan dalam menjangkau media-media baru yang terus berkembang. Oleh karena itu, masukan dan kerjasama dari pihak akademisi seperti UIN Raden Intan Lampung sangatlah penting,” ujar Ubaidillah.

Melalui kolaborasi ini, UIN Raden Intan Lampung dengan KPI dapat bersinergi dalam mewujudkan penyiaran yang berkualitas, sehat, dan mencerdaskan bangsa.

UIN Raden Intan Lampung dengan sumber daya manusia dan keahliannya di bidang akademik, dapat berkontribusi dalam pengembangan riset, edukasi, dan pelatihan di bidang penyiaran.

Sedangkan KPI dengan kewenangannya dalam mengatur dan mengawasi penyiaran, dapat memberikan arahan dan masukan kepada UIN Raden Intan Lampung dalam melaksanakan program-program yang terkait dengan penyiaran.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Rektor III, Kepala Biro AAKK/Plt. AUPK, jajaran pimpinan FDIK, serta Komisioner KPI, jajaran KPI Pusat dan Daerah.Usai penandatanganan, acara dilanjut dengan Bimtek Sistem Manajemen Informasi Izin, Lembaga dan Direktori KPI atau disingkat dengan SMIILED KPI di Ruang Senat dan di Gedung FDIK UIN Raden Intan Lampung.

Humas UIN-RIL

Komentar