Operasi Patuh, Pelanggar Bakal Ditindak Pakai E-TLE hingga Tilang Manual

Nasional1035 Dilihat

Jakarta, (Metropolis.co.id) – Operasi Patuh Jaya 2024 bakal digelar di Jabodetabek selama 14 hari ke depan. Polda Metro mengungkap penindakan akan dilakukan secara manual melalui tilang stasioner.

“Cara-caranya adalah seperti kita melakukan razia di tempat-tempat tertentu dengan plang,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Selain itu, pihak kepolisian juga memaksimalkan menangkap pelanggaran menggunakan kamera e-TLE yang sudah terpasang. Nantinya surat penilangan akan dikirimkan ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.

“Cara-cara penindakannya sangat mungkin. Kalau ditemukan di tempat itu tidak ada e-TLE, kita bisa rekam pula dengan kamera. Kamera e-TLE,” kata dia.

“Hal yang perlu kita kedepankan adalah bagaimana menjalankan operasi ini dengan preemtif, preventif, dan represif adalah yang terakhir, dan represif lebih condong nanti kita menggunakan sarana digital. Jadi mungkin dengan cukup memfoto kemudian kita berikan surat konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui data kendaraan dari pelat nomor,” sambungnya.

Pihak kepolisian sudah memetakan sejumlah titik pelaksanaan Operasi Patuh Jaya. Yakni di beberapa jalan protokol hingga jalan di wilayah penyangga Jakarta Raya.

Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14 hari lamanya, terhitung sejak 15-28 Juli 2024. Operasi Patuh digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.

Total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran saat pelaksanaan operasi. Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut:

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  4. Tidak mengenakan helm SNI
  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
  8. Berboncengan lebih dari satu
  9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
  10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
  11. Melanggar marka jalan
  12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
  13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
  14. Parkir liar.

detik

Komentar