Dinas Perindustrian Bandar Lampung Bagikan Payung Gratis untuk Pelaku UMKM

Kotaku1652 Dilihat

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perindustrian mengadakan program pemberian payung gratis untuk pedagang yang berjualan di jalan. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Program ini terbuka untuk semua pelaku UMKM yang berdomisili di Bandar Lampung dan berjualan di area publik.

“Jenis usaha apapun bisa mendaftar, asalkan berjualan di jalan dan bukan di rumah. Kami ingin para pedagang terlihat rapi dan indah serta tidak kepanasan saat berjualan,” ujar Plt. Kepala Dinas Perindustrian Kota Bandar Lampung, Dedeh Ernawati saat acara pembagian 700 payung pada pelaku UMKM di Aula Semergou, kantor pemkot setempat, Rabu (24/7/2024).

Payung yang disediakan diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi para pedagang dari panas dan hujan, serta mempercantik tampilan kios-kios mereka.

“Inisiatif ini juga bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan baik bagi pedagang maupun pelanggan, sekaligus membantu menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib dan menarik,” katanya.

Bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan payung kata Dedeh, pendaftaran dapat dilakukan langsung di kantor Dinas Perindustrian Kota Bandar Lampung.

“Pendaftaran ini tidak dikenakan biaya dan terbuka untuk semua jenis usaha yang memenuhi persyaratan,” lanjutnya.

Seperti hal nya hari ini, pihaknya telah mendistribusikan 700 dari 1000 payung yang disediakan untuk pelaku UMKM di wilayah tersebut.

“Kita berharap ini dapat meringankan beban para pelaku UMKM, yang mungkin akan kesulitan jika harus membeli payung sendiri,” jelasnya.

Namun, ketika ditanya mengenai anggaran dari APBD yang digunakan untuk penyediaan 1000 payung ini, Dedeh menolak untuk memberikan komentar.

“Jangan nanya anggarannya berapa. Karena masyarakat tidak akan tanya berapa anggarannya, yang penting mereka mendapatkan manfaatnya,” katanya.

Sementara itu, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, dengan adanya pembagian payung tenda untuk berjualan ini untuk mendukung pemberdayaan pelaku UMKM.

Akan tetapi ia juga menekankan kepada masyarakat pentingnya mematuhi aturan yang ada, terutama terkait larangan berjualan di bahu jalan yang dapat mengganggu pengguna jalan dan menyebabkan kemacetan.

“Para pedagang diminta untuk mematuhi aturan yang diberikan oleh Dinas Perhubungan, Polisi Pamong Praja, dan OPD terkait lainnya untuk tidak berjualan di bahu jalan,” katanya.

Red

Komentar