Wapres Tegaskan Pemerintah Perhatikan Jalan Daerah: Bukan Hanya Tol Saja

Nasional1031 Dilihat

Jakarta, (Metropolis.co.id) – Wapres RI Ma’ruf Amin menekankan bahwa pemerintah juga turut memperhatikan pembangunan jalan di daerah. Hal itu disampaikan saat ia meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpers) Jalan Daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Prosesi peresmian dilakukan bersamaan dengan peresmian Pasar Modern Toboali di Bangka Selatan, Bangka Belitung, Selasa (10/9/2024). Peresmian itu, kata Ma’ruf Amin sebagai komitmen pemerintah akan masyarakat daerah serta meningkatkan produktivitas ekonomi daerah dan konektivitas antarwilayah.

“Jadi ini komitmen pemerintah melakukan pembangunan tidak hanya untuk orang-orang kaya, tetapi juga untuk orang-orang yang miskin dan rakyat jelata,” kata Ma’ruf di lokasi.

“Jadi jangan kira pemerintah hanya (membangun) jalan tol saja, dan pasar pasar mall saja. Tapi justru yang menjadi perhatian pemerintah pasar-pasar rakyat dan jalan jalan lingkungan,” sambungnya.

Tahun ini, kata Ma’ruf pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp 15 triliun untuk proyek IJD. Dengan begitu, lanjut Ma’ruf pemerataan kesejahteraan sosial di seluruh pelosok Indonesia dapat terwujud.

“Melalui Inpres Nomor 3 Tahun 2023, Pemerintah mengalokasikan Rp14,6 triliun pada 2023 dan Rp15 triliun pada 2024 untuk perbaikan jalan daerah,” ungkapnya.

“Dengan adanya inpres jalan daerah ini diharapkan sentra-sentra ekonomi semakin terhubung, biaya logistik dan waktu tempuh dapat dikurangi, sehingga turut mendukung pemerataan kesejahteraan masyarakat,” harap Ma’ruf Amin.

Dia berpesan agar pengadaan jalan tersebut dapat dirasakan kebermanfaatannya oleh seluruh masyarakat. Dia juga meminta masyarakat untuk menjaga infrastruktur yang ada dengan baik.

“Pemerintah daerah agar memaksimalkan pemanfaatan infrastruktur ini untuk mendorong pengembangan usaha kecil hingga ke pelosok-pelosok,” pesannya.

“Mari kita gunakan untuk mendukung aktivitas ekonomi dan sosial di daerah ini. Pastikan jalan dipelihara dengan baik sehingga dapat bertahan lama,” pungkas dia.

Sebagai informasi Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

detik

Komentar