DPP KAMPUD Dukung dan Apresiasi Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Rp. 271 M di BUMD Pemprov Lampung

Institusi157 Dilihat

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat Dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam mengusut dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yakni PT. Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT. Lampung Energi Berjaya (LEB). 

Demikian disampaikan oleh  Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD melalui keterangan persnya pada Sabtu (2/11/2024). 

Dia (Seno Aji-red) menjelaskan bahwa DPP KAMPUD sebagai organisasi/Lembaga yang memiliki fungsi kontrol sosial, turut mengapresiasi atas langkah dan kinerja Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Kuntadi, S.H, M.H dalam gebrakannya mengusut kasus korupsi yang terjadi pada badan publik di wilayah Provinsi Lampung, yakni upaya mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT. LEB senilai Rp. 271, 82 Milyar. 

“Seperti diketahui bahwa pihak Kejati Lampung telah membentuk tim Jaksa penyidik untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait dana participating interest (PI) 10 persen di BUMD PT. LJU dan anak perusahaannya yakni PT. LEB. Sudah sepatutnya Kita mengapresiasi sekaligus mendukung kinerja dan langkah dari pihak Kejati Lampung yang memiliki progres baik dalam mengusut tuntas adanya dugaan korupsi tersebut. Kita yakin dan percaya dengan upaya serta integritas tinggi tim penyidik Kejati Lampung  untuk mengungkap dan segera membongkar skandal dugaan korupsi dana PI 10 persen di BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, sehingga segera ada penetapan para tersangka dari seluruh pihak-pihak terkait, kemudian menyeret ke pengadilan untuk disidangkan,  dengan tuntutan yang seberat-beratnya dan menjebloskannya ke hotel prodeo, dengan begitu agar ada efek jera dari para pelaku korupsi di Negara Indonesia”, kata Seno Aji.

Dia menambahkan bahwa pihaknya berharap kepada Kejati Lampung untuk tidak kendor dan menuntaskan penanganan kasus dugaan Korupsi di PT LJU dan PT LEB, agar persoalan kasus tersebut menjadi terang benderang, kemudian aktor intelektual dibalik kasusnya bisa terungkap ke publik.

“Patut diduga kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen yang dikelola BUMD PT. LEB melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Pemerintahan Provinsi Lampung, oleh karena itu, DPP KAMPUD mendukung tugas konstitusional Kejati Lampung dalam memerangi praktik korupsi dan menyelamatkan uang Negara. Kita meminta kepada pihak Kejati Lampung untuk segera menangkap penjahat koruptor yang terlibat dalam dugaan korupsi berjamaah tersebut”, tambah sosok yang disapa Seno Aji.

Selain itu, Seno Aji juga mengingatkan bahwa upaya pengembalian uang negara menjadi skala prioritas dan konsen pihak Kejaksaan RI dalam mengungkap kasus-kasus korupsi.

“Kita yakin dengan integritas kuat tim penyidik Kejati Lampung, sehingga dapat konsisten untuk bekerja secara transparan terkait hal penetapan para tersangka, penuntutan, penyitaan, penjualan aset hasil korupsi, nilai kerugian negara, uang kerugian yang dikembalikan ke Negara, agar kepercayaan publik kepada pihak Kejaksaan dapat dipertahankan”, pungkas Ketua Umum DPP KAMPUD.

Selain persoalan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut di PT. LJU dan PT. LEB, sosok Aktivis Seno Aji yang dikenal sederhana ini juga berharap kepada Kejati Lampung dibawah komanda Kuntadi, S.H, M.H agar bisa segera menuntaskan sejumlah kasus-kasus dugaan korupsi yang sebelumnya pernah diusut oleh tim penyidik Kejati Lampung salah satunya terhadap dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021, yang sebelumnya sempat ditunda karena menghadapi rangkaian proses Pemilu tahun 2024. Dimana penyidik Kejati Lampung juga telah meningkatkan status penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan telah diketahui kerugian negara (KN) yakni sekitar Rp.9 milyar lebih dari total anggaran sebesar Rp. 12.903.932.984,-

“Sudah saatnya Kejati Lampung menetapkan para tersangkanya. Sebab, unsur-unsurnya telah terpenuhi yakni adanya perbuatan melawan hukum dan unsur memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain serta unsur merugikan keuangan negara/perekonomian negara. Kita yakin terkait integritas dan kredibilitas tim penyidik Kejati Lampung dalam membongkar skandal kasus korupsi tersebut tidak diragukan hingganya KAMPUD akan terus mendukung upaya dan langkah penyidikan dari Kejati Lampung agar segera bisa ditetapkan tersangkanya dan menjebloskan kedalam jeruji besi”, tandas Seno Aji.

Diberitakan sebelumnya seperti yang dilansir dari sejumlah media, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H menyampaikan bahwa Kejati Lampung telah memeriksa sembilan saksi terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

“Ada sembilan orang saksi yang sudah kami periksa. Mereka merupakan pejabat di PT. LEB, PT. LJU, dan juga pejabat Pemprov Lampung,” kata Asisten Armen Wijaya di Bandar Lampung, pada Jumat (1/11/2024).

Dia menerangkan para pihak yang telah diperiksa tersebut diantaranya berinisial AS selaku Direktur PT. LJU, DH selaku Dirut PT. LJU, RNV selaku Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Lampung, MRT selaku Dirut PDAM Lampung Timur, RIM selaku Kabag Perekonomian Lampung, AB selaku Plt Kabag Umum dan Administrasi, IS selaku Sekretaris PT. LEB, AE selaku Komisaris PT. LJU, serta HE selaku Dirut pada PT. LEB.

“Secepatnya kami akan menetapkan tersangka dari hasil pemeriksaan yang sudah berjalan ini,” katanya. 

Ditanyai terkait modus operandi dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp. 271,82 Miliar, dirinya mengatakan hal tersebut masih akan menunggu penetapan tersangka. 

Selain itu, untuk kerugian negara, pihaknya juga akan menyampaikan dalam waktu dekat.

“Kami akan koordinasi dulu dengan lembaga terkait untuk melakukan perhitungan, sehingga kerugian negara sesuai dengan apa yang telah dihitungkan oleh lembaga terkait,” kata dia. 

Kemudian, tim penyidik juga sudah melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan di kantor PT. LEB dan di 6 titik penggeledahan lainnya yang terbagi di wilayah Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Timur kata Aspidsus Kejati Lampung pada Kamis (31/11/2024).

Untuk diketahui dari lokasi-lokasi penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejati Lampung mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang asing dan rupiah serta sejumlah dokumen terkait. Total uang yang diamankan yaitu Rp. 876.433.589,-, dan yang dibekukan dalam bentuk suku bunga bank yakni Rp. 1,3 Milyar sehingga totalnya menjadi Rp. 2.176.433.589,-.

Riz

Komentar