Bandar Lampung, (Metropolis) – Dalam rangka perluasan kepesertaan berdasarkan amanat Undang-Undang tentang penyelenggaraan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pendidik (guru), tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung melaksanakan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Aula SMP Negeri 1 Bandar Lampung, Selasa, 5 November 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M. Nuh, menjelaskan kegiatan tersebut juga sebagai implementasi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pendidik/tenaga kependidikan/tenaga lainnya tingkat SMP sesuai Surat Edaran (SE) Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2021, dan SE Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Nomor: 400.3/22/9/III.01/2024.
Kegiatan sosialisasi implementasi peraturan Kemendikbud dan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung tersebut diikuti oleh guru, tenaga kependidikan, dan tenaga lainnya pada sekolah negeri dan swasta tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bandar Lampung.
Selain itu, lanjut M. Nuh, melakukan edukasi kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya kepada guru dan tenaga kependidikan tingkat SMP se-Kota Bandar Lampung tentang pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu juga dalam rangka meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada lingkup pendidikan.
“Kegiatan ini juga untuk meningkatkan kepatuhan untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya pada lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung. Karena berdasarkan data, masih ada 84 sekolah SMP baik negeri maupun swasta yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Eka Afriana menyampaikan terima kasih atas partisipasi semua pihak yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut.
Menurutnya, kerja sama antaralembaga formal dan informal dengan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk memastikan perlindungan sosial yang memadai bagi para guru, tenaga kependidikan, dan tenaga lainnya di Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, guru telah memberi jasa yang tidak ternilai dalam memberikan ilmunya kepada generasi penerus bangsa.
Memberikan perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan adalah hal yang utama.
M. Nuh menambahkan, dalam kegiatan tersebut juga ada penyerahan secara simbolis santunan kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli warisnya.
Terdapat ahli waris yang menerima manfaat santuan atas nama peserta Endang Sundari, guru di Yayasan Baitul Jannah dengan santunan yang didapatkan yakni santunan Jaminan Kematian (JKM), Beasiswa sekolah anak, dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total santunan sebesar Rp226.934.670.
Rls
Komentar