Sopir Truk Kecelakaan Maut di Tol Malang Jadi Tersangka

Nasional361 Dilihat

Malang, (Metropolis.co.id) – Polisi menetapkan Sigit Winarno (65), sopir truk muat pakan ternak yang ditabrak bus rombongan SMP asal Bogor di Tol Pandaan-Malang sebagai tersangka. Kecelakaan di Km 77+300 A Tol Pandaan-Malang itu menewaskan 4 korban termasuk sopir bus Tirto Agung.

“Sopir truk saudara Sigit Winarno kami tetapkan menjadi tersangka dalam musibah kecelakaan di Km 77+300 A tol Pandaan-Malang,” kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers di Crisis Center Pos Pelayanan Karanglo, Rabu (25/12/2024) siang.

Sigit yang diduga telah melakukan pelanggaran kelalaian saat mengendarai kendaraan angkutan barang akan dijerat dengan pidana sesuai Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Dengan persangkaan Pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kholis.

Sigit Winarno setelah kecelakaan itu saat ini tengah menjalani perawatan medis di RS Prima Husada, Singosari, Malang. Karena itu polisi belum bisa melakukan penahanan.

“Belum dilakukan penahanan karena masih menjalani rawat inap di Rumah Sakit Prima Husada Singosari dengan pengawasan penyidik dari Satlantas Polres Malang,” kata Kholis.

Kholis menjelaskan bahwa penyidik belum meminta keterangan utuh terhadap tersangka karena pihaknya lebih memprioritaskan penanganan medis untuk pemulihan kondisi kesehatan.

Kholis mengaku dari serangkaian penyelidikan, keterangan saksi, juga alat bukti ditemukan persesuaian unsur kelalaian atas terjadinya kecelakaan yang melibatkan truk tronton dengan bus Tirto Agung rombongan pelajar SMP IT Darul Quran Mulia Putri pada Senin (23/12) sore pukul 15.17 WIB.

Di antaranya kondisi truk tronton muat pakan ternak yang dikendarai tersangka diketahui tidak memenuhi kelayakan jalan. Selain itu kelalaian tersangka saat menghentikan kendaraan dalam kondisi jalan menanjak dan menikung.

“Dari pemeriksaan, kami menemukan fakta kondisi truk tidak laik jalan. Satu di antaranya tidak dilakukan pemeriksaan rutin terhadap temperatur sehingga mengakibatkan mesin overheat. Dan sopir menghentikan kendaraan tanpa mematikan mesin di kondisi jalan menanjak dan menikung,” kata Kholis.

Kholis mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah pasca terjadinya kecelakaan. Mulai dari penyelamatan kemanusiaan pada korban kecelakaan. Melakukan pencocokan data, mengambil gambar dan bukti. Hingga bersama Dirlantas menurunkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengetahui penyebab kecelakaan.

Selain itu, Kholis mengungkapkan penyebab kecelakaan karena bus tidak bisa menghindar ke jalur kiri karena saat bersamaan ada kendaraan yang melintas.

Akibat kecelakaan ini, benturan ada di bagian belakang kiri truk dengan sisi kanan bus bagian depan.

“Kondisi jenazah yang mengalami kondisi paling berat adalah sopir bus Tirto Agung,” ujar Kholis.

Kholis menjelaskan, jika Bus Tirto Agung dengan nomor polisi S-7607-UW sebelum kecelakaan kecepatan melaju adalah 82 Km/jam. Bus tidak sempat mengerem karena TKP jalur untuk persiapan menikung.

“Ini bisa kita lihat tidak sempat mengerem ini dikuatkan dengan hasil olah TKP tidak ada jejak pengereman. Sopir truk berhenti di posisi tanjakan dan tikungan jadi sangat berbahaya karena menyulitkan pengemudi di belakangnya,” kata Kholis.

detik

Komentar