Lampung Tengah – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Tengah meluncurkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan sawit melalui dana bagi hasil (DBH) sawit di Kampung Sangun Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (22/01/2025).
Kegiatan penyerahan kartu tersebut dihadiri oleh Camat Pubian, Andi Nazola, S.H. M.M., Ketua APDESI Kec. Pubian, Kepala Kampung, Kasi Kesra Pemkab Lampung Tengah, Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah dan perwakilan masyarakat penerima kartu dari 20 kampung se-kecamatan Pubian.
Sebanyak 1.421 masyarakat yang bekerja sebagai pekerja sawit, petani ataupun buruh sawit di kecamatan Pubian telah terlindungi 2 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Adi Hendarto mengimbau seluruh pekerja maupun perusahaan di Kabupaten Lampung Tengah untuk secara mandiri mendaftarkan pekerjanya menjadi peseta BPJS Ketenagakerjaan. Agar mereka bisa tenang dan nyaman dalam bekerja dan memiliki hari tua yang sejahtera.
“Sekarang BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya untuk pekerja formal seperti di perusahaan. Tetapi, BPJS Ketenagakerjaan akan berfokus untuk pekerja informal seperti petani, buruh, nelayan dan lainnya,” jelas Adi.
Seperti yang diketahui penggunaan DBH Sawit untuk perlindungan pekerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 91 Tahun 2023.
Pemkab Lampung Tengah berkomitmen untuk mendukung kesejahteraan pekerja, meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, serta meminimalkan risiko sosial akibat kecelakaan kerja dengan memberikan jaminan perlindungan pekerja melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Pemkab juga mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan pendataan petani sawit di setiap kecamatan yang belum terakomodasi dalam program tersebut.
“Penyerahan kartu keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi kabupaten/kota lainnya di Provinsi Lampung untuk mengikuti langkah yang sama. Dengan demikian, semakin banyak pekerja di sektor perkebunan sawit yang mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial yang memadai,” tutup Adi.
Red
Komentar