Agam, Metropolis – Jajaran Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah kerja Polres Agam selama tahun 2025 ini.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Herwin, Rabu (12/2) menjelaskan, jumlah kasus tindak pidana narkotika tahun ini sebanyak 6 kasus dengan 7 tersangka.
”Jumlah barang bukti secara keseluruhan sebanyak yaitu daun ganja 1950 Gram, Sabu, seberat 7,56 gram, dan 1 butir Pil Extasy,” katanya .
Adapun ketujuh tersangka itu adalah, Dd, 27, warga Pasaman Barat, AMP, 45 warga Ampek Nagari dan dia adalah residivis pada kasus yang sama, disusul Z,47 warga Tanjung Raya, M.45, warga Pasaman, RS,46 warga Pasaman Barat, K,25 warga Bawan dan R,45 warga Lubuk Basung.
Hasilnya pengungkapan kasus ini terwujud berkat kerja keras jajaran Satnarkoba dan komponen lainnya, sehingga berjalan lancar sejak Januari hingga Februari 2025 ini.
Pihaknya berharap, kerjasama antara kepolisian dan masyarakat tetap terjalin dengan baik dalam menekan angka kasus penyalahgunaan narkoba ini di tengah masyarakat.
Sebab bagiamanapun, kalau tidak ada saling bersinergi dengan semua pihak, akan sulit mengungkap kasus narkoba ini.
“Kini semua tersangka menjalani tahanan da. diproses lebih lanjut aparat Resnarkoba Polres Agam sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Diwarsyah
Komentar