BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan di Rangkaian HUT PT PSMI Ke-26

Way Kanan, Metropolis – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah menggelar layanan BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan rangkaian acara Hari Ulang Tahun (HUT) PT. Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI), di Lapangan PT. PSMI Way Kanan, Minggu, 16 Februari 2025.

Langkah ini bertujuan memperluas cakupan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), khususnya bagi pekerja sektor penerima upah atau pekerja formal pada perusahaan gula tebu tersebut.

“Kami sengaja hadir dalam kegiatan jalan sehat, rangkaian HUT PT PSMI ini untuk memberikan pelayanan langsung kepada peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Dwi Bhakti Indra Fitriawan.

Sinergi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dalam meriahkan HUT ke-26 diapresiasi oleh Site Manager PT. PSMI Rahadyan Tutuko dan GA Manager Dodi Pirlana Matulesi dalam sambutannya.

“Kehadiran dari pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan kami ini, membuat para karyawan kami memahami sebagian besar manfaat dari program dan penggunaan aplikasi JMO.

Antusias para peserta yang mengajukan pertanyaan seputar JMO cukup banyak, baik menanyakan saldo JHT, penggabungan saldo, cek rumah sakit kerjasama dan lainnya,” ujar Rahadyan.

Dwi Bhakti Indra mengatakan dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan membuka stand layanan. Petugas di stand siap melayani peserta, mulai dari pengecekan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), bimbingan pemasangan aplikasi JMO, dan cetak kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, tersedia pula layanan konsultasi dan pengecekan status dan kendala kepesertaan serta sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT).

“Jadi kami bersama petugas lainnya turun langsung membuka stand di kegiatan PT.PSMI, sehingga bisa berdialog langsung dengan peserta. Memberikan sosialisasi juga terkait manfaat layanan tambahan (MLT) yang bisa didapatkan peserta,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program unggulan yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pensiun (JP).

Rls

Komentar