Bandar Lampung, Metropolis – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bandar Lampung membayarkan klaim sebesar lebih dari Rp 300 Miliar dengan jumlah peserta yang menerima klaim sebanyak 38.491 peserta sepanjang tahun 2024.
BPJS Ketenagakerjaan saat ini menjalankan 5 program jaminan sosial. Diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai amanat UU No 24 Tahun 2011.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M. Nuh mengatakan jumlah pembayaran klaim tersebut merupakan rekapitulasi terhitung 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.
Adapun rincian pembayaran klaim tersebut terdiri dari, pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan klaim terbanyak yaitu 25.086 kasus dengan total pembayaran klaim Rp 335.605.516.230.
Diikuti dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan 2.036 kasus dengan nominal Rp 18.149.816.000. Lalu, program Jaminan Kematian (JKM) dengan 722 kasus dengan nominal Rp 14.765.000.000.
Program Jaminan Pensiun (JP) dengan 10.372 kasus dengan nominal Rp 4.885.850.090 dan diurutan terakhir yaitu program JKP dengan 275 kasus dengan nominal Rp 348.439.910.
BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada peserta, baik pelayanan melalui online maupun onsite, sehingga peserta dapat merasakan kemudahan dan kelancaran dari setiap pelayanan yang diberikan.
“Kami akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta, kemudahan dalam proses klaim menjadi sebuah keharusan dan kewajiban kami sebagai bentuk service excellent kepada peserta”, ungkap M. Nuh.
Nuh menambahkan, pencapaian ini bukan dilakukan oleh satu pihak saja. Kesadaran dan dukungan semua pihak menjadi hal fundamental dalam melindungi seluruh pekerja, terutama pada wilayah Kota Bandar Lampung.
Rls
Komentar