Lampung Tengah, Metropolis – BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah mengadakan kegiatan monitoring evaluasi bersama aparatur kampung se-Kabupaten Lampung Tengah terkait tindaklanjut perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada tanggal 20-21 Februari 2025 di Rumah Makan Prambanan, Lampung Tengah.
Dalam kegiatan ini, telah disampaikan bahwa aparatur desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Lampung Tengah belum seluruhnya terdaftar perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Dari total 301 aparatur, terdapat 45 kampung yang menunggak iuran dan 24 kampung yang belum mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti yang diketahui, sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Pemerintah daerah mendaftarkan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun bagi Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah dan aparatur pemerintahan desa.
Selanjutnya, pendidik dan tenaga kependidikan, SDM kesehatan, tenaga pendamping keluarga, penyuluh lapangan keluarga berencana, pekerja Adhoc dan berbagai jenis tenaga pendamping pembangunan, kader pemberdayaan masyarakat desa, PKK, karang taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Linmas, forum kesehatan desa, posyandu, posbindu Penyakit Tidak Menular (PTM), gapoktan, dan padat karya tunai desa.
Dwi Bhakti Indra Fitriawan selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah, menyampaikan bahwa sesuai instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, seluruh seluruh pekerja untuk mendukung program strategis Nasional, salah satunya program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sesuai Inpres, pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu di wilayahnya harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” ujar Indra.
Indra juga menjelaskan, pentingnya kepesertaan aparatur desa dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang kepala desa. Kepala desa, aparatur desa, BPD, dan lembaga desa berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun.
Terdata di tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan santunan program jaminan kematian kepada 42 ahli waris sebesar Rp1,5 miliar yang berupa santunan kematian dan juga beasiswa anak sampai dengan kuliah.
“Dengan adanya monev ini, harapannya aparatur kampung dapat memahami dengan baik manfaat dan mekanisme program BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat bekerja keras tanpa rasa cemas,” tutupnya.
Red
Komentar