Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra

Nasional, Pesawaran107 Dilihat

Bandar Lampung, Metropolis – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor Urut 1 atas nama Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Pesawaran Tahun 2024.

Aries dinilai tidak memenuhi syarat ijazah SLTA/sederajat sebagai syarat pencalonan bupati. Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

“Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hi. Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024,” ucap Suhartoyo.

Selain Amar tersebut, Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

Kontestasi juga diikuti oleh Pasangan Calon Hj. Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra.

Tak Miliki Ijazah

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah Mahkamah meyakini bahwa Aries Sandi Darma Putra tidak pernah menyelesaikan pendidikan Kelas 3 SMA baik di SMA Arjuna maupun SMA/SMU/SLTA atau yang sederajat.

Hal ini dikarenakan yang bersangkutan hanya menempuh pendidikan Kelas 1 dan Kelas 2 yang dibuktikan dengan nilai rapor Semester 1, Semester 2, Semester 3, dan Semester 4 yang tertulis dalam Buku Induk Siswa.

“Pengakuan Pihak Terkait bahwa Aries Sandi Darma Putra melanjutkan pendidikan Kelas 3 ke SMA di Jakarta, menurut Mahkamah adalah pernyataan yang tidak dapat dibuktikan karena alat bukti yang diajukan Pihak Terkait berupa Buku Induk Siswa Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas menunjukkan nilai Kelas 1 dan Kelas 2 siswa SMA Arjuna bernama Aris Sandi, namun tidak ada nilai selama belajar di Kelas 3,” ujar Ridwan.

Selain itu, Mahkamah menemukan kejanggalan dalam alat bukti berupa salinan Buku Induk Siswa yang diajukan Pihak Terkait, yaitu: (1) Sampul Buku Induk Siswa tidak diisi identitas nama dan alamat sekolah, sehingga Mahkamah tidak dapat mengetahui dengan pasti SMA/SMU yang memiliki Buku Induk Siswa tersebut.

Sampul Buku Induk Siswa bertuliskan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Sarana Pendidikan Proyek Pembakuan Sarana Pendidikan Jakarta Tahun 1989, namun di bagian data murid bernama “Aris Sandi’ tertulis nama Sekolah SMA Arjuna.

Yang menurut keterangan Pihak Terkait dalam persidangan SMA Arjuna berlokasi di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, dan bukan berlokasi di Jakarta; dan (3) Dalam Buku Induk Siswa tersebut terdapat kolom keterangan yang menyatakan bahwa Aris Sandi merupakan murid/siswa pindahan dari SMA Utama Tanjung Karang.

Berdasarkan alat bukti dan fakta dalam persidangan, Mahkamah meyakini bahwa Aries Sandi Darma Putra atau Aris Sandi tidak pernah menyelesaikan pendidikan Kelas 3 SMA baik di SMA Arjuna maupun SMA/SMU/SLTA atau yang sederajat.

Kemudian, Ridwan menyampaikan mengenai pengakuan Pihak Terkait (Aries Sandi Darma Putra) telah mengikuti dan lulus ujian persamaan tahun 1995 di SMAN 1 Bandar Lampung, Mahkamah meyakini memang ada ujian persamaan tahun 1995 di Kota Bandar Lampung.

Sebagaimana diterangkan Pihak Terkait dan diterangkan pula oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung bernama Thomas Amirico. Akan tetapi, Mahkamah tidak memperoleh keyakinan bahwa Aries Sandi Darma Putra telah mengikuti ujian persamaan tersebut, apalagi menyelesaikan/lulus dari ujian dimaksud.

Namun, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa SKPI Paket/Kesetaraan SMA atas nama Aries Sandi Darma Putra diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dengan menyandarkan pada Surat Keterangan Kehilangan Barang/Surat dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku pada saat diterbitkannya SKPI Paket/Kesetaraan dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014.

Mahkamah menilai dipenuhinya ketentuan Pasal 8 ayat (1) Permendikbud 29/2014 dalam penerbitan SKPI Paket/Kesetaraan atas nama Aries Sandi Darma Putra tidak serta-merta membuktikan pula bahwa secara materiil yang bersangkutan telah menempuh/menyelesaikan pendidikan Paket/Kesetaraan sederajat SLTA/SMA kemudian memperoleh ijazah Paket/Kesetaraan yang dalam peristiwa a quo didalilkan hilang.

“Menurut Mahkamah ketiadaan bukti-bukti pendukung kepesertaan Aries Sandi Darma Putra dalam kegiatan pendidikan SLTA/sederajat dan ketiadaan bukti terkait kepemilikan ijazah pendidikan tersebut, telah memunculkan keraguan akan informasi/klaim bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan SLTA/sederajat,” ujar Ridwan.

Tidak Lazim

Lebih jauh, Mahkamah juga menemukan fakta bahwa Aries Sandi Darma Putra telah mengalami kehilangan SKPI Paket/Kesetaraan yang dibuat pada tahun 2010, sehingga yang bersangkutan telah dua kali memperoleh SKPI Paket/Kesetaraan. Kedua SKPI Paket/Kesetaraan dimaksud masing-masing bertanggal 19 Juli 2018 yang dipergunakan untuk mengikuti Pemilu tahun 2024 dan SKPI yang dipergunakan untuk mengikuti Pilbup tahun 2010.

Ridwan menyampaikan Mahkamah menilai penerbitan SKPI Paket/Kesetaraan bertanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra adalah cacat hukum secara materiil. Menurut Mahkamah, dokumen tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai pengganti ijazah SLTA/sederajat untuk memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon Bupati Pesawaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.

“Dengan demikian dalil Pemohon mengenal tidak terpenuhinya syarat ijazah SLTA/sederajat Aries Sandi Darma Putra adalah beralasan menurut hukum,” ujar Ridwan.

Berdasarkan pertimbangan hukum terkait SKPI Paket/Kesetaraan di atas Mahkamah berpendapat Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c juncto Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 UU 10/2016. “Sehingga kepesertaannya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal,” tandas Ridwan.

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Kamis (9/1/2025), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius) mendalilkan proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (Paslon Nomor Urut 1) inkonstitusional. Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal tidak memiliki ijazah SMU/sederajat.

Selain dalil mengenai ketiadaan ijazah, Calon Bupati Pesawaran Nanda Indira dinilai masih memiliki kewajiban/utang kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Pada saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2015, dengan kewajiban sebesar Rp457 juta dan baru dibayar sejumlah Rp70 juta.

Hal ini menunjukkan Calon Nomor Urut 1 masih memiliki tanggung jawab pembayaran kepada negara sejumlah Rp386 juta. Atas dasar hal tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 juga memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon Aries-Supriyanto.

Humas MK

Komentar