Mahkamah Konstitusi Perintahkan KPU Pemilihan Suara Ulang Untuk 24 Wilayah

Nasional1691 Dilihat

Jakarta, Metropolis – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan buat melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 wilayah MK juga memohon Komisi Pemilihan Universal (KPU) lekas menindaklanjuti vonis ini.

Keputusan itu diambil dalam persidangan pleno yang diselenggarakan pada Senin (24/2). Dalam persidangan 9 Hakim Konstitusi sudah rampung membacakan vonis 40 masalah Perselisihan Hasil Pemilihan Universal Kepala Wilayah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang ditilik secara lanjut.

Secara totalitas terhadap 40 masalah tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebanyak 26 masalah menolak 9 9 masalah serta tidak menerima sebanyak 5 5 masalah

Terhadap seluruh vonis yang dikabulkan, ada 24 masalah yang amar putusannya memerintahkan KPU di wilayah masing-masing yang dipersoalkan buat melaksanakan PSU.

PSU Pakai APBD

Sedangkan itu, Pimpinan Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut, penyelenggaran PSU tersebut hendak dibebankan ke APBD masing-masing, karena APBN tengah melaksanakan efisiensi.

terpaut efisiensi anggaran, aku kira gimana juga 24 vonis MK ini hendak jadi kewajiban untuk APBD masing-masing, kami pasti hendak melaksanakan exercisement dengan departemen terpaut departemen dalam negara terutama,” kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (25/2).

Walaupun demikian, Rifqi menyebut APBN dapat menolong wilayah buat pelaksaan PSU.

bila Memanglah diperlukan cocok dengan syarat UU 10 Tahun 2016, APBN dapat melaksanakan perbantuan. Serta sebab itu pemerintah, lewat Menkeu aku kira pula hendak lekas kita koordinasikan,” kata Rifqi.

Rifqi memperhitungkan keputusan MK menampilkan terdapat kesalahan pada kinerja KPU.

vonis MK terpaut dengan perselisihan hasil pilkada hari ini, memanglah mengindikasikan sebagian KPU di tingkatkan kabupaten kota itu bekerja dengan kurang handal apalagi lalai baik secara administrasi ataupun secara hukum,” kata Rifqi.

Ia menegaskan grupnya hendak melaksanakan penilaian serta memanggil penyelenggara Pemilu terpaut vonis tersebut.

hendak jadi bagian berarti penilaian Komisi II DPR RI, terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024,” ucapnya

Politikus NasDem itu menyebut hendak membenarkan kalau Pemilu ke depan wajib terdapat fokus serta penilaian rekrutmen penyelenggara Pemilu.

tercantum mutu penyelenggara pemilu tercantum ke depan gimana mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu baik KPU serta Bawaslu di segala Indonesia,” pungkas Rifqi.

Catatan Gabung 24 Wilayah PSU

Berikut 24 wilayah yang wajib melaksanakan PSU:

1. Kabupaten Pasaman

2. Kabupaten Mahakam Ulu

3. Kabupaten Boven Digoel

4. Kabupaten Barito Utara

5. Kabupaten Tasikmalaya

6. Kabupaten Magetan

7. Kabupaten Buru

8. Provinsi Papua

9. Kota Banjarbaru

10. Kabupaten 4 Lawang

11. Kabupaten Bangka Barat

12. Kabupaten Serbu

13. Kabupaten Pesawaran

14. Kabupaten Kutai Kartanegara

15. Kota Sabang

16. Kabupaten Kepulauan Talau

17. Kabupaten Banggai

18. Kabupaten Gorontalo Utara

19. Kabupaten Bungo

20. Kabupaten Bengkulu Selatan

21. Kota Palopo

22. Kabupaten Parigi Moutong

23. Kabupaten Siak

24. Kabupaten Pulau Taliabu.

Red/Merdeka

Komentar