BPJamsostek Bandar Lampung Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Pekerja

Institusi1210 Dilihat

Bandar Lampung, Metropolis – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bandar Lampung melaksanakan kegiatan sosialisasi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bersama anggota Komisi IX DPR RI di Kantor Kecamatan Panjang, Rabu, 19 Maret 2025.

Dalam sosialisasi tersebut diikuti oleh masyarakat setempat yang berasal dari berbagai latar belakang dan profesi, antara lain pedagang, nelayan, pengemudi online, dan juru parkir yang masuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Dengan program yang disosialisasikan yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Komisi IX DPR RI Rahmawati Herdian dengan dampingan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Muhammad Nuh serta tokoh masyarakat yang ada di Kecamatan Panjang.

Dalam sambutannya, Rahmawati menyampaikan bahwa di Indonesia terdapat 2 BPJS yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Dia mengungkapkan bahwa seluruh pekerja baik formal dan informal bermuara pada BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Setiap pekerja harus mendapatkan haknya mendapatkan perlindungan jaminan sosial demi tercapainya kesejahteraan pekerja,” ujarnya.

Sementara itu, M. Nuh, menerangkan kegiatan sosialisasi bersama tokoh masyarakat merupakan program kerja strategis dalam rangka meningkatkan brand awareness BPJS Ketenagakerjaan, serta peningkatan pemahaman masyarakat terhadap program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana amanah tugas BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang yang tertuang dalam rencana strategis dan Indikator Capaian Kinerja (ICK) Badan.

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan Jaminan Pensiun.

Dia menjelasakan tugas BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan amanah Undang-Undang merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sebagai penyelenggara sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas pokok yang mencakup antara lain menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Mengelola dana jaminan sosial secara akuntabel dan transparan, memberikan pelayanan yang berkualitas, melaksanakan sosialisasi dan edukasi dan melakukan pengawasan atas kepatuhan pemberi kerja dan pekerja.

Adapun Rencana Strategis (Renstra) BPJS Ketenagakerjaan 2022 – 2026 yaitu untuk mencapai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih luas.

Rencana strategis ini disusun sebagai turunan dari visi BPJS Ketenagakerjaan yaitu mewujudkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Terpercaya, Berkelanjutan, dan Menyejahterakan Seluruh Pekerja Indonesia” melalui tiga pilar strategi “coverage, trust dan benefits”.

Sesuai milestone di tahun 2025, yakni excellence, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan implementasi dan penyempurnaan pada aspek coverage, trust, yield, dan capability untuk mencapai target, salah satunya dengan peningkatan brand equity melalui berbagai macam strategi.

Red

Komentar