Pemprov Lampung Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2025

Bandarlampung, (Metropolis.co.id) – Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 1 Mei 2025.

Program ini menjadi salah satu langkah strategis untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan langsung pengumuman ini saat meninjau layanan Samsat Drive Thru di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Kamis (17/4/2025).

Dalam pernyataannya, Gubernur menegaskan bahwa pemutihan berlaku untuk seluruh jenis kendaraan dari roda dua hingga roda delapan, tanpa memandang lama tunggakan

“Pemutihan ini mencakup penghapusan sanksi administrasi dan layanan balik nama kendaraan secara gratis, tanpa memandang asal kendaraan,” jelas Gubernur.

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kepolisian, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak kendaraan.

“Ini kesempatan terakhir. Tahun depan akan diberlakukan penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 2, termasuk penghapusan data kendaraan bagi yang tidak taat pajak,” tegasnya.

Tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Provinsi Lampung saat ini masih tergolong rendah, baru mencapai 38 persen. Melalui program pemutihan dan inovasi layanan publik, seperti Samsat Drive Thru dan Samsat Ladies. Pemprov berharap angka ini bisa meningkat signifikan.

Layanan Samsat Drive Thru sendiri sudah tersedia di dua titik di Bandar Lampung dan akan diperluas ke Lampung Selatan dan Lampung Tengah pada tahun ini.
Selain mempercepat proses administrasi, layanan ini dirancang agar masyarakat dapat membayar pajak kendaraan dan memperpanjang STNK dengan lebih mudah dan efisien, hanya dalam waktu 15 hingga 20 menit.

Dengan adanya program pemutihan dan berbagai kemudahan layanan, diharapkan masyarakat Lampung dapat segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir.

Adpim

Komentar