Jelang Pemutihan Pajak, Ombudsman Ingatkan Gubernur Lampung Tetapkan Standar Pelayanan Samsat

Institusi18 Dilihat

BandarLampung, (Metropolis.co.id) – Menjelang dimulainya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mengingatkan Gubernur Lampung untuk segera menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan di seluruh kantor Samsat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa absennya standar pelayanan yang jelas dan transparan membuka peluang terjadinya maladministrasi.

“Maladministrasi adalah pintu masuk korupsi. Karena itu, penting bagi Pemprov Lampung memastikan setiap Samsat memiliki standar pelayanan yang ditetapkan dan dipublikasikan,” tegas Nur Rakhman dalam keterangan resminya, Jumat (25/4).

Dari hasil pemantauan tim Ombudsman di Samsat Drive-thru, ditemukan pelayanan pajak kendaraan bermotor 5 tahunan (penggantian STNK dan plat) hanya dapat dilakukan oleh pemilik sesuai identitas di BPKB dan STNK. Namun, belum ditemukan adanya publikasi standar pelayanan secara terbuka.

“Standar pelayanan merupakan janji institusi kepada masyarakat. Tanpa kejelasan prosedur, persyaratan, biaya, dan jangka waktu, sangat rawan terjadi penyimpangan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Nur Rakhman merinci, berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat 14 komponen standar pelayanan yang wajib disusun dan diumumkan, terdiri dari dua kategori: service delivery dan manufacturing.

Komponen service delivery mencakup persyaratan. Sistem, mekanisme, dan prosedur. Lalu angka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, serta penanganan pengaduan, saran, dan masukan.

Sementara manufacturing meliputi dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, keamanan dan keselamatan pelayanan serta evaluasi kinerja pelaksana.

“Keempat belas komponen ini wajib diumumkan, baik secara daring melalui website dan media sosial, maupun luring di unit layanan. Transparansi ini adalah bentuk perlindungan hak publik,” tegasnya.

Nur Rakhman juga mengingatkan, tanpa standar pelayanan yang dipublikasikan, potensi maladministrasi meningkat mulai dari penundaan, pengabaian kewajiban hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga permintaan imbalan.

Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam pelayanan Samsat, Ombudsman Lampung membuka saluran pengaduan langsung melalui WhatsApp di nomor 0811-980-3737.

Red

Komentar