Kantor Pertanahan Lima Puluh Kota Laksanakan Pengambilan Sumpah untuk Sertipikat Pengganti karena Hilang

Sumatera Barat15 Dilihat

Lima Puluh Kota, 3 Juni 2025 — Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota kembali melaksanakan salah satu tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan, yakni pengambilan sumpah atas permohonan Sertipikat Pengganti karena Hilang.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 3 Juni 2025, untuk sertipikat hak milik atas nama Efni Wati, dengan lokasi tanah yang terletak di Nagari Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru. Pengambilan sumpah dilakukan langsung di hadapan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Febrina Bachtiar, S.H., M.H., didampingi oleh Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan, serta pelaksana pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Pengambilan sumpah ini merupakan tahapan wajib dalam proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa permohonan penggantian sertipikat yang hilang harus disertai dengan pernyataan di bawah sumpah dari pemilik sertipikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.

Proses ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Lima Puluh Kota dalam menjalankan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Diharapkan dengan proses ini, hak atas tanah masyarakat tetap terlindungi secara legal dan administratif.

Komentar