Bukittinggi — Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan pengukuran tanah ulayat milik Kerapatan Adat Nagari (KAN) Jorong Aur Birugo pada hari Selasa 3 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program pendaftaran tanah ulayat yang bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap tanah adat serta mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Sumatera Barat.
Tim pengukuran dari Kantor Pertanahan dipimpin oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bapak Ikhwan Fajri, S.ST, didampingi oleh Penata Kadastral Pertama, Bapak Ferdy Nugraha, S.Tr, serta petugas ukur lainnya. Pengukuran dilakukan secara langsung di lapangan bersama Ketua KAN Jorong Aur Birugo beserta perangkat nagari, yang turut mendampingi untuk memastikan batas-batas tanah adat ditentukan secara partisipatif dan sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku.
Dalam pelaksanaan pengukuran, tim menggunakan peralatan survei modern untuk memperoleh data spasial yang akurat. Proses ini berlangsung dengan lancar dan melibatkan masyarakat sekitar sebagai bagian dari transparansi serta penghormatan terhadap hak ulayat. Ketua KAN menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan dukungannya terhadap program sertifikasi tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan hukum atas tanah milik kaum atau suku. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam menjaga nilai-nilai adat sekaligus memperkuat posisi hukum tanah ulayat di tengah perkembangan zaman.
Komentar