BPJamsostek Apresiasi Kinerja Kejari soal Kepatuhan Jaminan Sosial

Institusi585 Dilihat

Bandar Lampung, Metropolis – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung menyatakan apresiasi yang tinggi atas kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Khususnya terkait pemulihan keuangan negara dan penegakan kepatuhan badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Apresiasi ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung, Bapak M. Nuh, usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua belah pihak di Aula Kejari Bandar Lampung, Selasa, 3 Juni 2025, lalu.

“Kami sangat bangga dan memberikan penghargaan sebagai ‘Terbaik I’ kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung atas dedikasi dan keberhasilan mereka dalam memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi di wilayah hukum BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Lampung,” ujar M. Nuh.

Beliau menambahkan bahwa kerja sama yang terjalin melalui PKS ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bandar Lampung.

“PKS ini adalah wujud nyata sinergi kami untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan kewajiban badan usaha dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” jelasnya.

M. Nuh secara khusus menyoroti capaian luar biasa Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bandar Lampung.

“Dari 53 Surat Kuasa Khusus Penanganan Piutang dengan potensi pemulihan sebesar Rp 6,5 miliar lebih, Tim JPN Kejari Bandar Lampung berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 5,3 miliar lebih, atau setara dengan 81,98%. Ini adalah angka yang fantastis dan menunjukkan komitmen kuat Kejari Bandar Lampung dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan,” paparnya.

Lebih lanjut, M. Nuh juga menyambut baik inovasi “JAKA JAMSOS” (Jaksa Pengacara Negara Kawal Jaminan Sosial) yang diusung oleh Bidang Datun Kejari Bandar Lampung.

“Inovasi ‘JAKA JAMSOS’ adalah terobosan yang sangat positif. Tidak hanya fokus pada kepatuhan badan usaha, inovasi ini juga akan membantu proses klaim manfaat oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah contoh konkret bagaimana sinergi antarlembaga dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan dan manfaat nyata bagi masyarakat pekerja,” pungkas M. Nuh.

“Penandatanganan PKS ini diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal bagi seluruh pekerja di wilayah Bandar Lampung,” tutup Nuh.

Red

Komentar