Bukittinggi – Panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 pada Kamis (10/7/2025). Kegiatan ini menyasar empat kelurahan, yaitu Pakan Labuah, Kubu Tanjung, Pulai Anak Aia, dan Koto Selayan. Sebanyak 7 bidang tanah berhasil didata dan diproses untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah, memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan.
PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan mempercepat sertifikasi tanah secara sistematis, lengkap, dan transparan. Prosesnya meliputi pengumpulan data fisik dan yuridis, pengukuran bidang tanah, serta pemeriksaan dokumen oleh tim ajudikasi. Masyarakat menyambut antusias kegiatan ini, mengingat manfaat langsungnya berupa kepemilikan tanah yang sah dan terdaftar secara hukum.
Melalui PTSL, Panitia Ajudikasi berkomitmen memperluas jangkauan program di wilayah Bukittinggi. Legalitas tanah diharapkan dapat meningkatkan rasa aman pemilik, nilai ekonomi aset, serta mendukung perencanaan tata ruang dan pembangunan berkelanjutan ke depan.
Komentar