Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi Berikan Dispensasi Pengambilan Sumpah Sertifikat Hilang di Kediaman Pemohon Lansia

Sumatera Barat412 Dilihat

Bukittinggi – Sebagai wujud pelayanan yang humanis dan responsif, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi memberikan dispensasi pelaksanaan sumpah atas kehilangan sertifikat tanah yang dilakukan di kediaman pemohon, seorang lansia berusia 95 tahun.

Kebijakan ini diambil menyusul permohonan penggantian sertifikat yang hilang, di mana salah satu persyaratannya adalah pengambilan sumpah terkait kehilangan dokumen tersebut. Mempertimbangkan kondisi pemohon yang telah berusia lanjut dan tidak memungkinkan untuk hadir secara langsung, petugas melakukan kunjungan ke rumah pemohon.

Proses pengambilan sumpah dipimpin oleh pejabat berwenang dari Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi dan disaksikan oleh keluarga serta perangkat lingkungan setempat. Pelaksanaannya berjalan tertib, khidmat, dan tetap memenuhi prinsip kehati-hatian serta keabsahan hukum.

Melalui kebijakan ini, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang tidak hanya profesional dan sesuai prosedur, tetapi juga mengutamakan aspek kemanusiaan bagi seluruh lapisan masyarakat.(Z)

Komentar