Bukittinggi – Inovasi layanan elektronik terus dikembangkan di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi. Salah satunya melalui pemanfaatan mesin Kios-K, yang memungkinkan pemohon mencetak sertipikat hak atas tanah secara mandiri tanpa harus antre di loket pelayanan.
Layanan ini merupakan bagian dari transformasi digital BPN dalam memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi kepada masyarakat. Dengan cukup memasukkan data dan verifikasi melalui sistem, pemohon dapat mencetak sertipikat yang telah terbit secara langsung di mesin Kios-K.
Komentar