Bukittinggi – Kegiatan pengambilan sumpah atas laporan kehilangan sertipikat hak milik oleh pemohon Afrizal, yang berlokasi di Tarok Dipo, Kota Bukittinggi.
Pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan dalam proses penggantian sertipikat yang hilang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dengan disaksikan oleh pejabat berwenang dari Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, pemohon menyatakan kebenaran atas kehilangan sertipikat yang dimaksud, sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum sebelum diterbitkannya sertipikat pengganti.
Kegiatan berjalan lancar dan tertib, serta menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan dalam memberikan pelayanan pertanahan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Komentar