Bukittinggi – Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melalui Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran melaksanakan pengambilan sumpah atas permohonan penerbitan kembali sertipikat yang hilang oleh masyarakat. Sertipikat yang hilang tersebut merupakan hak atas tanah yang berlokasi di Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Jumat, 22 Agustus 2025
Proses pengambilan sumpah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran pernyataan pemohon sebelum diterbitkannya sertipikat pengganti. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran menyampaikan bahwa sumpah kehilangan sertipikat merupakan tahapan penting dalam menjaga ketertiban administrasi pertanahan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen hak atas tanahnya.
Komentar