Bandar Lampung, (Metropolis) – Aksi demontrasi soal DPR-RI dan tewasnya Affan Kurniawan meluas hingga ke daerah termasuk Lampung, demonstrasi adalah cara menyampaikan pendapat diruang terbuka secara transparan dan langsung dengan tujuan dan pesan yang jelas.
Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah, S.I.Kom., M.IP mengatakan, beberapa hari ini, di beberapa daerah terjadi demontrasi yang menuntut pembubaran DPR RI maupun tentang minta dihukum seberat-beratnya oknum Brimob yang menabrak ojol di Jakarta.
Kalau melihat fenomena demontrasi tersebut, issue yang diangkat diantaranya adalah Sahkan UU Perampasan Aset, potong tunjangan DPR, minta pemecatan rezim ‘Solo’, permintaan kepada Ketua partai politik untuk memecat kader mereka yang duduk di DPR RI dan tidak beretika, kenaikan pajak dan lain-lain.
“Issue ini tentu akan berkembang kalau tidak berhasil diredam oleh pemerintah,” ujar Candrawansyah saat dihubungi pada Sabtu (30/08/2025).
Menurutnya, kegiatan demontrasi sah-sah saja dan perlu diakui bahwa saat ini memang terjadi degradasi kepercayaan masyarakat kepada elit politik.Terutama kepada mereka yang duduk di DPR-RI untuk bisa menyuarakan suara masyarakat.
“Tapi perlu disadari juga demontrasi jangan sampai ditunggangi oleh oknum tertentu, penyampaian pendapat jangan keluar dari koridor hukum, serta harus kembali ketuntutan awal dengan tidak mengabaikan norma hukum yang berlaku,” imbaunya tegas.
Demontrasi yang baik kata peserta terbaik presentasi di lemhanas 2024 lalu yakni Candrawansyah, S.I.Kom., adalah tidak keluar dari norma hukum, harus terkontrol dan bijaksana.
“Tentunya negosiasi atau pemberitahuan klue agar dapat terpecahkan dan terselesaikan dengan baik,” demikian Candrawansyah.
Kebebasan untuk berdemontrasi menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Namun perlu juga disadari setiap peserta demontrasi jangan meleset dari niat awal yakni menyampaikan pendapat yang terencana, damai, tertib, dan sesuai aturantidak dipekenankan bila sampai mengarah pada kegiatan anarkisme, penjarahan, perusakan fasilitas publik ataupun menggangu kenyamanan masyarakat lainnya.
Diketahui, di Lampung Mahasiswa berbagai perguruan tinggi bersama para perwakilan driver ojol sudah melakukan konsolidasi akbar di Lapangan Rektorat Universitas Lampung bahwa mereka akan aksi aksi di DPRD Lampung, Senin (1/9/2025).
Mereka juga sudah mengumumkan 10 tuntutan Aliansi Mahasiswa Lampung Melawan yang akan disampaikan pada aksi ke DPRD Lampung senin mendatang.
Poet
Komentar