Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus PT Lampung Energi Berjaya

Institusi148 Dilihat

Bandar Lampung,(Metropolis) – Kejati Lampung resmi menetapkan tiga tersangka terkait kasus PT Lampung Energi Berjaya, adapun ketiganya adalah Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, Hermawan Eriadi (Direktur Utama) dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional).

Kasus Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17,28 juta dollar ini disampaikan Langsung oleh kejati melalui onferensi pers digelar Senin (22/9/2025) malam.

konferensi pers berlkangsung sekitar pukul 21.55 WIB di ruang Pidana Khusus (Pidsus). Acara dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana di tubuh PT Lampung Energi Berjaya,” kata Armen.

Ia menyebut, tahapan ibi berjalan terus pasca diperiksanya beberapa pihak sebelumnya yakni Gubernur Arinal dan PJ Gubernur Samsudin.

“Penyidikan telah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta pendalaman laporan hasil audit. Malam ini kami resmi menetapkan tersangka terkait perkara PT Lampung Energi Berjaya,” ujar Armen.

Armen menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu. Ia menekankan, proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan, untuk kepentingan penyidikan.

“Kami akan membuka perkembangan perkara ini secara transparan agar masyarakat dapat mengikuti jalannya proses hukum,” kata Armen.

Kasus ini dipastikan masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan lanjutan serta kemungkinan pemanggilan sejumlah pihak terkait.

KN/Red

Komentar