Sinergi Pusat dan Daerah: Payakumbuh Perkuat PAD Melalui Penandatanganan PKS OP4D

Payakumbuh97 Dilihat

Payakumbuh- Pemerintah Kota Payakumbuh menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemanfaatan Data dan Informasi Perpajakan serta Data Keuangan Daerah (OP4D) Tahap VII yang diselenggarakan secara daring di Ruang Randang Balai Kota, Rabu (15/10/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh 109 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang terdiri atas 6 provinsi, 71 kabupaten, dan 32 Kota. Kota Payakumbuh tercatat sebagai salah satu peserta dalam penandatanganan perjanjian kerja sama ini.

PKS OP4D bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan pajak pusat dan daerah, memperkuat fiskal daerah, meningkatkan transparansi sistem perpajakan, mengembangkan kapasitas SDM di bidang perpajakan.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat mewujudkan pungutan pajak yang semakin optimal, serta pemungutan merata di seluruh indonesia.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah, dalam rangka meningkatkan efektivitas dan transparansi pemungutan pajak demi memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Kerja sama ini memiliki tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta memperkuat dukungan atas pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam sinergi tripartit antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Melalui penandatanganan PKS ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam pemungutan pajak daerah serta memperkuat sinergi data antara DJP dan DJPK pemerintah daerah demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan berkelanjutan.

“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan, komitmen, dan partisipasi seluruh pemerintah daerah, Semoga sinergi ini semakin erat dan mendorong pertukaran data serta informasi perpajakan yang optimal,” tutupnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan PKS OP4D dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kerja sama ini penting untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah, serta akan berisi poin-poin seperti sinergi antar lembaga, pemanfaatan data, dan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan perjanjian,” ujarnya.

Ia menambahkan, kolaborasi dan sinergi yang kuat antara DJPK, DJP, dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan implementasi PKS ini.

“Manfaatnya akan langsung dirasakan oleh pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer daerah,”pungkasnya. (MC)

Komentar