Sambil Sosialisasi, BPJS-TK Lamteng Serahkan Santunan Pada Pekerja Rentan di Pubian

Institusi968 Dilihat

Lampung Tengah, Metropolis – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit dengan menyediakan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.500 petani atau pekerja rentan.

BPJS Ketenagakerjaan DBH Sawit ialah program perlindungan sosial yang menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja di perkebunan sawit, terutama mereka yang rentan dan belum terlindungi jaminan sosial.

Tujuannya adalah memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada pekerja sawit untuk jangka waktu tertentu, seperti satu tahun, dengan harapan mereka dapat melanjutkan keanggotaan secara mandiri setelah program stimulus ini selesai.

Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dilakukan kepada seluruh pekerja rentan yang berada di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa, 16 Oktober 2025.

Sosialisasi diselenggarakan di Kampung Segala Mider dan dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Tengah, Drs Asrul Sani, Camat Pubian, Chairullah, Kapolsek Pubian, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Indra Fitriawan dan para tokoh penting lainnya di Kecamatan Pubian.

Selain sosialisasi, penyerahan kartu dan santunan kematian secara simbolis diserahkan kepada peserta dan ahli waris petani sawit.

Indra menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga, termasuk dengan pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja di berbagai sektor, termasuk di sektor perkebunan kelapa sawit.

“Dengan memanfaatkan DBH Sawit untuk pembayaran iuran, ini merupakan bentuk nyata tanggung jawab pemerintah terhadap perlindungan masyarakat yang bekerja di sektor-sektor berisiko tinggi,” ungkap Indra.

Indra juga menjelaskan bahwa pekerja yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan dari program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, termasuk biaya pengobatan dan santunan jika terjadi risiko saat bekerja.

“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif,” tutup Indra.

Rls

Komentar