Dukung Kepastian Hukum Pertanahan, Kantah Bukittinggi Gelar Constatering Objek Eksekusi di Tarok Dipo

Sumatera Barat64 Dilihat

Bukittinggi – Dalam rangka mendukung kepastian hukum di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan constatering objek eksekusi pada Selasa, 28 Oktober 2025. Agenda ini dilaksanakan di Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.

Kegiatan ini dipimpin oleh Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan. Tujuannya adalah untuk memverifikasi kondisi lapangan serta batas-batas objek tanah yang menjadi bagian dari proses eksekusi, dengan mencocokkannya terhadap data yuridis dan fisik yang tercatat di Kantor Pertanahan.

Pelaksanaan constatering ini merupakan tindak lanjut dalam penyelesaian permasalahan pertanahan, yang diharapkan dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui langkah ini, Kantah Bukittinggi menunjukkan komitmennya dalam memberikan dukungan teknis serta menjamin kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah bagi masyarakat di wilayah kerjanya.(z)

Komentar