Bukittinggi – Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan tindak lanjut pendaftaran tanah ulayat di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Aua Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi pada hari rabu 5/11/2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung program Pendaftaran Tanah Ulayat yang menjadi salah satu prioritas Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah adat di Sumatera Barat.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kantah Bukittinggi berkoordinasi dengan pengurus KAN dan tokoh adat setempat untuk melakukan klarifikasi data, verifikasi batas wilayah ulayat, serta persiapan administrasi yang diperlukan untuk proses pendaftaran. Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi menyampaikan bahwa kolaborasi aktif antara KAN dan Kantah menjadi kunci utama dalam memastikan tanah ulayat dapat terdaftar secara sah tanpa mengurangi nilai adat dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.







Komentar