Payakumbuh – Sebanyak 1.035 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemko Payakumbuh mengikuti kegiatan sosialisasi selama dua hari di Aula Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Payakumbuh, Senin–Selasa (10–11/11/2025).
Kegiatan yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh ini bekerja sama dengan Kantor Regional XII BKN Pekanbaru.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, didampingi Kepala BKPSDM Dafrul Pasi serta dua narasumber dari Kanreg XII BKN Pekanbaru, Alex Sugara dan Ishwahyudi.
Zulmaeta menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak hanya tentang status kepegawaian, tetapi juga tentang tanggung jawab moral sebagai aparatur negara.
“Kami mengharapkan Saudara menjaga integritas, profesionalisme, dan komitmen dalam menjalankan tugas sebagai ASN. Teruslah meningkatkan kompetensi dan kapasitas diri, serta beradaptasi dengan perkembangan zaman,” kata Wako Zulmaeta.
Menurutnya, kehadiran PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat memperkuat sistem pelayanan publik di Kota Payakumbuh agar lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia juga berharap PPPK Paruh Waktu menjadi langkah nyata menuju pemerintahan yang profesional dan melayani.
“Semoga langkah ini menjadi awal yang baik bagi terwujudnya pelayanan publik yang lebih berkualitas dan berintegritas di Kota Payakumbuh,” tutupnya.
Perwakilan dari Kanreg XII BKN Pekanbaru menyampaikan selamat kepada 1.035 peserta yang telah resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Namun, ia menegaskan bahwa status baru tersebut bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal dari perjalanan baru dalam karier sebagai ASN.
Para PPPK Paruh Waktu juga diingatkan untuk memahami hak dan kewajiban mereka. Hak yang diterima mencakup gaji, cuti, jaminan sosial, dan kesempatan pengembangan diri.
Sementara itu, kewajiban meliputi kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, kepatuhan terhadap peraturan, menjaga netralitas, serta kesiapan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
ASN juga diminta berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Mereka diminta untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian, hoaks, maupun konten yang dapat menimbulkan perpecahan.
Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh tentang kebijakan, mekanisme, serta hak dan kewajiban sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Peserta dibagi ke dalam dua sesi setiap hari, masing-masing diikuti sekitar 260 orang. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh PPPK memahami tanggung jawabnya dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kota Payakumbuh mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Surat Edaran BKN Nomor 6 Tahun 2025. (MC/Zl)









Komentar