BPJS-TK dan DPD Perbarindo Lampung Teken MoU Implementasi Jamsostek

Institusi505 Dilihat

Bandar Lampung, Metropolis – Komitmen untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Provinsi Lampung semakin kokoh.

Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Sumbagsel dengan DPD Perbarindo Provinsi Lampung.

Kegiatan yang mengusung agenda utama Implementasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, dihadiri oleh total 34 BPR/BPRS di Lampung, yang terdiri dari 23 BPR dan 11 BPRS.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M. Nuh, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pekerja di sektor perbankan rakyat dan sektor informal yang terafiliasi dengan BPR/BPRS mendapatkan hak perlindungan mereka.

“Hari ini menjadi momentum penting dalam upaya kita mewujudkan universal coverage Jamsostek di Lampung. Melalui sinergi dengan DPD Perbarindo, kita berharap seluruh pekerja, baik formal maupun informal yang menjadi nasabah, mitra, atau bagian dari ekosistem BPR/BPRS, dapat terlindungi dari risiko sosial dan ekonomi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar M.Nuh.

Selain penandatanganan MoU di tingkat DPD, kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara simbolis oleh 5 (lima) BPR/BPRS sebagai wujud komitmen awal implementasi di tingkat operasional.

Kelima lembaga tersebut antara lain BPR Adji Caka, BPRS Metro Madani, BPR Fajar Waraspastika, BPR Tataarta Swadaya, BPRS Way Kanan.

M.Nuh menekankan bahwa perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah dasar yang wajib dimiliki setiap pekerja.

Diharapkan, setelah penandatanganan ini, implementasi perlindungan dapat segera berjalan efektif, memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja, sekaligus mendukung stabilitas perekonomian daerah.

Red

Komentar