BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Lampung Perkuat Jaminan Sosial

Institusi130 Dilihat

Bandar Lampung, Metropolis – BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Optimalisasi Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) yang dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja, BAPPEDA dan BPKAD Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung di Bandar Lampung pada Senin, 8 Desember 2025.

Acara ini bertujuan untuk mempercepat capaian target kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi ini.

“Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh untuk mencapai Universal Coverage Jamsostek. Rapat ini menjadi momentum penting untuk memastikan setiap pekerja di Lampung, termasuk pekerja rentan serta perlindungan Ekosistem Desa yaitu 1 Desa minimal 100 Pekerja terlindungi jaminan sosial. Kita harus memastikan penganggaran untuk Perlindungan Pekerja Rentan di tahun 2025 dan 2026 terealisasi di setiap Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Evaluasi dan Target Capaian UCJ

Rapat pembahasan ini fokus pada evaluasi capaian UCJ Tahun 2025 dan proyeksi Cascading Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2026.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, menyampaikan optimismenya. “Kami mengapresiasi dukungan Pemprov Lampung. Target UCJ Provinsi Lampung di tahun 2025 adalah 38,39% dengan target pekerja aktif 1.149.447 orang, dan di tahun 2026 targetnya meningkat menjadi 45,53% dengan target pekerja aktif 1.436.809 orang.

Optimalisasi ini dilakukan untuk memastikan input data indikator UCJ ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten/Kota berjalan baik,” ujar Muhyidin.

Sebagai wujud nyata perlindungan, dalam rangkaian acara tersebut juga dilaksanakan penyerahan simbolis klaim kecelakaan kerja dan klaim kematian kepada dua ahli waris.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M. Nuh, menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial adalah hak setiap pekerja.

“Pada hari ini kami menyerahkan simbolis dua santunan kematian. Santunan pertama diserahkan kepada ahli waris almarhum Awaludin, Pekerja Rentan Dinas Perikanan, sebesar Rp 42.000.000,00 . Santunan kedua diserahkan kepada ahli waris almarhum Pandu Krisna Muharwan, dengan total santunan mencapai Rp 212.500.000,00, yang meliputi Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan beasiswa untuk dua orang anak . Ini membuktikan bahwa iuran yang dibayarkan pekerja kembali dalam bentuk perlindungan komprehensif,” jelas M. Nuh.

Rapat koordinasi ini didasari oleh berbagai regulasi, termasuk Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan menindaklanjuti Surat Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri terkait Asistensi dan Monev pelaksanaan UCJ.

Red

Komentar