Bukittinggi – Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melaksanakan pengambilan sumpah/janji sertipikat hilang yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Didi Mulyadi, S.H., M.Kn., pada Kamis, 18 Desember 2025. Pengambilan sumpah/janji ini dilakukan atas nama Roslina Syakur, pemilik hak atas bidang tanah yang terletak di Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelayanan administrasi pertanahan dalam rangka penerbitan sertipikat pengganti akibat hilang, guna memberikan kepastian hukum dan menjamin tertib administrasi pertanahan. Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi dalam memberikan pelayanan yang profesional dan akuntabel kepada masyarakat.(*)







Komentar