Kapolres Payakumbuh Tegaskan Pelarangan Peredaran Petasan dan Kembang Api Saat Malam Pergantian Tahun Baru 2026

Payakumbuh227 Dilihat

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H menegaskan bahwa penggunaan petasan tidak diperbolehkan saat perayaan malam Tahun Baru 2026.

” Terkait dengan petasan dan kembang api kami sampaikan bahwa pada saat menjelang dan pada malam pergantian tahun kami tegaskan tidak diberikan izin dan dilarang untuk beredar pada moment perayaan malam Tahun Baru 2026, ” ungkap Kapolres.

Hal ini di jelaskan Kapolres dihadapan perwakilan OPD dan dinas terkait serta personil Polres Payakumbuh pasca menerima arahan dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Gayot Suryanta secara daring di Aula Rupattama, Selasa (23/12).

Pelarangan beredarnya kembang api dan petasan yang menjadi hal iconic dalam peryaaan malam pergantian tahun juga bukan tanpa alasan. Hal ini merujuk kepada keamanan dan keselamatan yang mana bisa menimbulkan kebakaran atau cidera.

Selain itu ungkap Kapolres, petasan dan kembang api ini dapat menyebabkan kebisingan dan gangguan ketertiban, terutama di daerah pemukiman dan tempat – tempat umum.

” Hal ini untuk menjaga keamanan dan keselamatan kita semua. Mohon kiranya kerjasama rekan-rekan perwakilan OPD dan instansi terkait untuk turut serta menjaga stabilitas kamtibmas pada perayaan Natal dan Tahun Baru ” pungkas Kapolres. (hms*)

Komentar