Proses Penggantian Sertipikat Hilang, Kantah Bukittinggi Gelar Pengambilan Sumpah

Sumatera Barat392 Dilihat

Bukittinggi – Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah/janji atas sertipikat tanah yang hilang untuk bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Aur Kuning. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi pada Rabu, 7 Januari 2026, dan berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengambilan sumpah/janji dilakukan di hadapan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, Bapak Didi Mulyadi, S.H., M.Kn. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses penggantian sertipikat hilang, sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi pemegang hak, serta memastikan tertib administrasi pertanahan di Kota Bukittinggi.(*)

Komentar