Pelayanan Pertanahan, Kantah Bukittinggi Terima Permohonan Sertipikat Rusak

Sumatera Barat61 Dilihat

Bukittinggi – Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi menerima pemohon yang mengajukan permohonan penggantian sertipikat karena rusak pada Kamis, 15 Januari 2026. Layanan tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi dalam memastikan kepastian hukum hak atas tanah serta memberikan kemudahan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Melalui pelayanan ini, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi membantu pemohon dalam proses administrasi penggantian sertipikat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pelayanan yang tertib, transparan, dan profesional, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi terus berupaya meningkatkan kualitas layanan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen pertanahan.(Z)

Komentar