Bandar Lampung, Metropolis – Pemerintah Provinsi Lampung dengan beberapa instrumentnya serta dibantu oleh peran Relawan membersihkan rumah Daerah Swatantra Tingkat I (DASWATI) yang merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sejak tahun 2018.
Bedasarkan keprihatinan dan bentuk kepedulian secara langsung tanpa omon-omon apalagi hanya bermodalkan komentar jelek, relawan ini memilih jalan sepi dengan berupaya keras membersihkan rumah yang menjadi cikal bakal provinsi Lampung itu.
“Ya, dasar hukum kita UU No 11 tahun 2010 tentang cagar budayadan peraturan pemerintah No 1 Tahun 2022 tentang register nasional pelestarian cagar budaya, jadi warga masyarakat dengan niat baik untuk pelestarian boleh berpartisipasi dengan cara merawat dan menjaganya,” kata Firman Ketua RMD Care, Senin (19/01/2026).
Firman menyebut rumah DASWATI kini kondisinya memprihatinkan, pohon-pohon tinggi menutupi, atap genteng sudah ambruk tembok juga demikian.
“Sehingga dengan niat baik atas arahan Gubernur Lampung kita berupaya setidaknya terlihat rapi dan bersih,” ujarnya.
Ia menyebut sejauh ini kegiatan pembersihan yang dilakukan relawan berjalan dengan baik berkat suport pemprov melalui biro umum.
“Kita bersama para relawan sudah melakukan pembersihan, khususnya area luar atau halaman, ini berjalan berkat suport biro umum Provinsi Lampung yang menyediakan peralatan lori dan sebagainya untuk mendukung pekerjaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Firman berharap semoga akan ada keberlanjutan dari Pemprov Lampung untuk hal ini.
“Karena ini jadi harapan masyarakat Lampung, dari beberapa Gubernur belum terealisasi, semoga di kepemimpinan bapak Rahmat Mirzani Djausal ini diambil alih dan bibeli oleh pemprov pada individu yang memiliki saat ini,” harapnya.
Sekelumit soal rumah DASWATI banyak pihak berkomentar miring tapi hanya mampu berkomentar tanpa solusi tanpa saran apalagi gerakan, soal rumah ini bukan lagi rahasia umum bahwa kini posisinya berada ditangan pribadi sehingga menyulitkan pemerintah Provinsi merawat aset.
“Cerita dari jaman dulu ini sudah mau diambil alih Pemprov, tapi harga yang luar biasa jadi halangan karena tidak sesuai, objek cagar budaya tak boleh dirubah jadi individu ini hanya menguasai tanah, seharusnya ada kelapangan hati utuk negeri bukan hanya berpikir bisnis,” lajutnya.
Ia juga Optimis bahwa dibawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela mimpi lama masyarakat Lampung bisa terealisasi, bahwa rumah daswati harus kembali menjadi aset Pemprov Lampung.
“Gubernur kita sangat visioner kami yakin beliau bisa menuntaskan dan mewujudkan harapan masyarakat Lampung, ini bisa jadi museum, tempatnya strategis, ada nilai historis dan ekonomis, bagi masyarakat nantinya” demikian Firman.
Diketahui, DASWATI adalah singkatan dari “Daerah Swatantra Tingkat I”, sebutan wilayah administratif sebelum menjadi provinsi mandiri.
Rumah ini menjadi saksi perumusan dan penetapan Lampung sebagai provinsi pada 18 Maret 1964, saat serah terima dari Sumatera Selatan.
Rumah Daswati adalah bangunan bersejarah di Bandar Lampung yang menjadi saksi kelahiran Provinsi Lampung, tempat serah terima pemerintahan tahun 1964.
Saat ini runah Daswatu berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang kondisinya memprihatinkan, terletak di Jalan Tulang Bawang No. 11, dan butuh perhatian untuk pelestarian sebagai cagar budaya.
Poet








Komentar