Proses Penggantian Sertipikat Hilang, Pemohon Ikuti Pengambilan Sumpah

Sumatera Barat66 Dilihat

Bukittinggi – Pengambilan sumpah sertipikat hilang dilaksanakan oleh pemohon yang berlokasi di Kelurahan Puhun Pintu Kabun pada Rabu, 4 Februari 2026, bertempat di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi. Kegiatan ini dilakukan di hadapan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran sebagai bagian dari prosedur administrasi pertanahan terkait permohonan penggantian sertipikat yang hilang.

Pengambilan sumpah ini bertujuan untuk memastikan kebenaran keterangan yang disampaikan oleh pemohon serta memberikan kepastian hukum dalam proses penerbitan sertipikat pengganti. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan proses pelayanan pertanahan dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Komentar