Bukittinggi – Dalam rangka pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melaksanakan pemeriksaan tanah pada lokasi PTSL di Aur Kuning, Kamis (5/2/2026). Kegiatan pemeriksaan lapangan ini dilaksanakan bersama Ketua Ajudikasi dengan melibatkan pemohon sebagai bagian dari tahapan pengumpulan dan verifikasi data fisik bidang tanah.
Pemeriksaan dilakukan secara langsung di lapangan dengan memastikan kesesuaian letak, batas, dan luas bidang tanah sesuai kondisi eksisting serta keterangan dari pemohon. Melalui kegiatan ini diharapkan data fisik bidang tanah dapat terverifikasi secara akurat sehingga mendukung kelancaran proses pensertipikatan tanah melalui program PTSL. Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.(*)







Komentar