Bukittinggi – Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah dalam rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berlokasi di Kelurahan Puhun Tembok pada Selasa, 10 Februari 2026. Kegiatan ini dilakukan oleh petugas yuridis sebagai bagian dari tahapan pengumpulan dan penelitian data yuridis terhadap bidang tanah yang diusulkan oleh masyarakat.
Pemeriksaan tanah ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data yuridis dengan kondisi di lapangan, termasuk kejelasan subjek dan objek hak atas tanah, batas-batas bidang tanah, serta kelengkapan dokumen kepemilikan. Petugas yuridis juga berkoordinasi langsung dengan pemohon dan pihak terkait guna meminimalisir potensi permasalahan di kemudian hari. Melalui kegiatan PTSL ini, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi berkomitmen memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta meningkatkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Kota Bukittinggi.











Komentar