BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Lamteng Bentuk Forum Kepatuhan 2026

Institusi861 Dilihat

Lampung Tengah, Metropolis – Telah dilaksanakan kegiatan Rapat Pembentukan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Hotel BBC Lampung Tengah.

Penandatanganan PKS tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi dan koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, khususnya dalam mendukung peningkatan kepatuhan terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Pada kesempatan yang sama, juga dilaksanakan pembentukan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2026 antara Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan BPJS Ketenagakerjaan.

Forum ini direncanakan sebagai wadah koordinasi yang terstruktur antara Pemerintah Daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kejaksaan dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, memperluas cakupan kepesertaan, serta memastikan perlindungan hak-hak pekerja berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., Plt. Bupati Lampung Tengah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, serta jajaran perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Pembentukan Forum Kepatuhan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung target kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Lampung Tengah.

Pada Tahun 2026, ditargetkan sebanyak 336.529 peserta terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah tersebut.

Melalui kolaborasi dan penguatan peran masing-masing pihak, diharapkan kepatuhan badan usaha maupun pekerja terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat sehingga memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.

Indra Fitriawan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah dalam keterangannya menyampaikan bahwa sinergi ini merupakan langkah konkret dalam memperluas perlindungan bagi seluruh pekerja.

“Kami berharap melalui pembentukan Forum Kepatuhan dan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah ini, perlindungan sosial bagi pekerja semakin kuat dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah,” ujarnya.

Dengan adanya Forum Kepatuhan dan PKS Tahun 2026 ini, diharapkan komitmen bersama dalam mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di Kabupaten Lampung Tengah dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

Rls

Komentar