Pemkab Mesuji Pastikan Perlindungan Petani Lewat Rekonsiliasi dan Persiapan DBH Sawit 2026

Institusi168 Dilihat

Mesuji, Metropolis – Pemerintah Kabupaten Mesuji menggelar kegiatan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2025 sekaligus persiapan penganggaran DBH Sawit Tahun 2026 di Ruang Rapat Asisten II Mesuji, Rabu, 18 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani sawit rakyat.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tulang Bawang, Gustanto Achmad, Asisten II Pemkab Mesuji Najmul Fikri, S.IP., M.IP., serta Pelaksana Harian Kepala Dinas Tenaga Kerja (Plh Kadisnaker) Mesuji Andi Subrastono. Pertemuan berlangsung dalam suasana koordinatif dan konstruktif.

Asisten II Pemkab Mesuji, Najmul Fikri, menegaskan bahwa rekonsiliasi DBH Sawit menjadi bagian penting dalam memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran, khususnya untuk perlindungan petani sawit rakyat melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui rekonsiliasi ini, kita ingin memastikan bahwa alokasi DBH Sawit benar-benar memberikan manfaat nyata bagi petani, terutama dalam memberikan perlindungan kerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, peserta membahas realisasi penganggaran DBH Sawit Tahun 2025, evaluasi capaian kepesertaan petani, serta strategi optimalisasi perlindungan pada tahun berikutnya. Pemerintah Kabupaten Mesuji berkomitmen agar pada Tahun Anggaran 2026, dukungan terhadap pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi petani sawit tetap dianggarkan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tulang Bawang, Gustanto Achmad, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkab Mesuji dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, termasuk petani sawit.

Menurutnya, perlindungan tersebut sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi petani saat menghadapi risiko kerja, seperti kecelakaan maupun risiko sosial ekonomi lainnya.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci agar para petani sawit rakyat mendapatkan perlindungan menyeluruh. Dengan dukungan DBH Sawit, beban iuran dapat ditanggung pemerintah sehingga petani tetap terlindungi,” jelasnya.

Sementara itu, Plh Kadisnaker Mesuji Andi Subrastono menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendataan dan koordinasi lintas sektor agar cakupan kepesertaan semakin meningkat pada 2026.

Secara keseluruhan, kegiatan rekonsiliasi berjalan lancar dan menghasilkan kesepahaman bersama untuk melanjutkan program perlindungan petani sawit melalui skema pendanaan DBH Sawit pada tahun anggaran mendatang.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Mesuji menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong kesejahteraan petani sawit rakyat sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial di sektor perkebunan.

Rls

Komentar