TPA Ditarget Berakhir 2028, Pemko Payakumbuh Siapkan Strategi Sampah Terpadu

Payakumbuh250 Dilihat

Jakarta — Hanif Faisol Nurofiq menyatakan operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia akan berakhir secara teknis pada 2028, termasuk TPA Regional Payakumbuh di Padang Karambia.

Hal itu disampaikan Hanif dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah di Jakarta, Rabu (25/2/2026). Ia mengingatkan bahwa sesuai standar Kementerian Pekerjaan Umum, TPA hanya layak beroperasi selama 20 tahun.

“Bapak Presiden mengingatkan kepada kita semua bahwa tempat pemrosesan akhir sampah kita akan berakhir secara teknis pada tahun 2028,” ujarnya.

Hanif menegaskan, pemerintah daerah harus segera menyusun langkah konkret dari hulu hingga hilir agar sampah yang masuk ke TPA ditekan seminimal mungkin dan hanya menyisakan residu.

Berdasarkan evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, praktik open dumping memang menurun dari 95 persen pada 2025 menjadi 66 persen. Namun, masih terdapat 481 TPA yang menerapkan sistem tersebut. Pemerintah menargetkan penghentian open dumping 100 persen pada 2026, sejalan dengan target pengelolaan sampah nasional dalam RPJMN 2025–2029.

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional mencatat timbulan sampah nasional pada 2025 mencapai 24,8 juta ton, dengan 65,45 persen belum terkelola optimal.

Menanggapi arahan itu, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Sekretaris Daerah Rida Ananda menyatakan kesiapan daerahnya melakukan percepatan pembenahan tata kelola sampah.

“Kami berkomitmen menyusun dan mengesahkan Rencana Induk Pengelolaan Sampah sebagai dasar percepatan menuju 100 persen sampah terkelola pada 2029,” kata Rida didampingi Kadis Lingkungan Hidup Delni Putra.

Pemko Payakumbuh akan mendorong pemilahan sampah dari sumbernya, memastikan kawasan komersial seperti hotel, restoran, dan kafe memiliki fasilitas pengolahan mandiri, serta memperkuat komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat.

Seluruh kebijakan diarahkan pada prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) dan ekonomi sirkular, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain itu, Pemko juga menggandeng berbagai pihak dalam Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) guna membangun budaya pengelolaan sampah berkelanjutan.

“Pengelolaan sampah bukan hanya soal teknis, tetapi perubahan perilaku. Kami ingin ini menjadi budaya bersama,” pungkasnya. (MC/Zl)

Komentar