Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% Berlaku Tahun Ini

Institusi1081 Dilihat

Kotabumi, Metropolis – Kabar baik bagi pekerja sektor informal. BPJS Ketenagakerjaan resmi menghadirkan program diskon iuran sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sepanjang tahun 2026.

Program ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja mandiri seperti pengemudi ojek online, sopir, kurir, pedagang, petani, hingga pekerja lepas lainnya agar tetap bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dengan biaya yang jauh lebih terjangkau.

Dengan adanya kebijakan ini, iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang semula sekitar Rp16.800 per bulan kini cukup dibayar sekitar Rp8.400 per bulan, tanpa ada pengurangan manfaat yang diterima peserta. Adapun program ini berlaku dengan skema sektor transportasi yakni Januari 2026 hingga Maret 2027. Kemudian sektor non-transportasi yakni April hingga Desember 2026.

Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Peserta Bukan Penerima Upah. Melalui regulasi tersebut, pemerintah memberikan kemudahan bagi pekerja informal untuk tetap terlindungi dengan iuran yang lebih ringan, sekaligus memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotabumi Hedry Nora menyebut program ini sebagai momentum penting bagi pekerja informal untuk mulai memiliki perlindungan kerja.

“Program diskon iuran ini adalah kesempatan terbaik bagi seluruh pekerja mandiri untuk mendapatkan perlindungan dengan biaya yang sangat terjangkau. Dengan hanya sekitar Rp8.400 per bulan, peserta sudah mendapatkan perlindungan menyeluruh dari risiko kecelakaan kerja hingga santunan bagi keluarga apabila terjadi risiko meninggal dunia,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

“Kami ingin menegaskan bahwa bekerja keras saja tidak cukup, setiap pekerja juga perlu perlindungan. Risiko bisa terjadi kapan saja, dan melalui program ini negara hadir untuk memastikan pekerja tetap aman dan keluarga tetap terlindungi,” tuturnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya pekerja informal di Lampung Utara, Kotabumi dan sekitarnya, untuk tidak menunda lagi. Manfaatkan momentum ini karena perlindungan kerja bukan biaya, melainkan investasi untuk masa depan,” sambung dia.

Meski iuran lebih ringan, manfaat yang diperoleh peserta tetap maksimal. Peserta akan mendapatkan perlindungan menyeluruh dari risiko kecelakaan kerja, termasuk biaya perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis, santunan kematian, hingga manfaat beasiswa bagi anak peserta.

Program ini terbuka bagi seluruh pekerja BPU, baik yang sudah terdaftar maupun peserta baru, selama iurannya tidak ditanggung oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.

BPJS Ketenagakerjaan pun mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini dengan mendaftar melalui kanal resmi, baik secara digital maupun langsung ke kantor cabang terdekat.

Rls

Komentar