Kantah Bukittinggi Berikan Kepastian Hukum Melalui Pelayanan Sertipikat Pengganti

Sumatera Barat656 Dilihat

Bukittinggi – Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan pengambilan janji/sumpah sertipikat hilang oleh pemohon pada Kamis, 7 Mei 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di hadapan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Didi Mulyadi, S.H., M.Kn., sebagai bagian dari tahapan administrasi dalam proses penerbitan sertipikat pengganti akibat kehilangan.

Pengambilan janji/sumpah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemohon atas kehilangan sertipikat serta untuk memastikan proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui pelayanan ini, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi terus berkomitmen memberikan pelayanan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait dokumen pertanahan.(*)

Komentar